Jumat, 02 Mei 2014

Pencadangan Piutang Tak Tertagih

Dalam praktik akuntansi terutama untuk basis akrual, timbulnya utang dan piutang merupakan hal yang wajar  dan biasa terjadi. Untuk piutang, biasanya timbul karena kebijakan kredit dari perusahaan dalam penjualan barang atau jasa perusahaan kepada pihak lain.



Namun, terkadang terjadi suatu keadaan tidak tertagihnya sebagian piutang oleh perusahaan, hal ini merupakan konsekuensi dari kebijakan kredit yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang bertujuan meningkatkan penjualan barang atau jasa perusahaan, tidak tertagihnya piutang mencerminkan aliran keluar (outflow) aktiva atau aset sebagai upaya untuk memperoleh pendapatan (revenue). Oleh karena itu, piutang tak tertagih dikategori sebagai biaya (expense). Meskipun begitu, terdapat pandangan teoretis bahwa piutang tak tertagih (bad debt) diakui sebagai pengurang penjualan, serupa dengan perlakuan potongan penjualan dan retur penjualan.

Untuk pengakuan kerugian dari piutang tak tertagih biasanya digunakan dua metode yaitu:
  1. Metode cadangan, yang mengakui rugi piutang tak tertagih pada periode penjualan kredit yang sedang berjalan dengan cara menaksir dan bukan pada saat periode dihapusnya piutang.
  2. Metode langsung, atau metode penghapusan langsung yang mengakui rugi pada saat telah terjadi penghapusan piutang dengan mendebit Biaya Piutang tidak tertagih dan mengkredit Piutang Usaha, namun metode ini hanya diperbolehkan apabila jumlahnya tidak material.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan mengisi kolom komentar ini