Senin, 12 Mei 2014

Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan atas Pengusaha Kecil PPN Tahun 2014



Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atas Pengusa Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014, maka ada beberapa ketentuan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai berikut:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 diterbitkan untuk mengatur secara khusus pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan atas pengusaha kecil PPN tahun 2014.
  2. Pencabutan PKP secara jabatan tersebut akan dilakukan oleh KPP terhadap PKP yang:
    1. mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam tahun 2013 sampai dengan Rp4,8 Miliar; dan
    2. memilih untuk dicabut status pengukuhan PKP-nya.
  3. PKP diminta untuk menyampaiakn Surat Pernyataan sebagaimana diatur dalam PER-12/PJ/2014 yang menyatakan memilih tetap sebagai PKP atau memilih untuk dicabut status pengukuhan PKP-nya paling lambat tanggal 31 Mei 2014 ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
  4. Formulir Surat Pernyataan dapat diunduh di www.pajak.go.id atau diperoleh di KPP tempat PKP dikukuhkan.

Sumber: www.pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan mengisi kolom komentar ini