Kamis, 26 Juni 2014

Seputar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan

Kapan kabupaten/kota dapat mulai mengelola PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)?
Paling lambat tanggal 1 Januari 2014 PBB-P2 akan dikelola oleh kabupaten/kota dan dalam hal sebelum tahun 2014 terdapat kabupaten/kota sudah siap untuk mengelola PBB-P2, yang dibuktikan dengan telah disahkannya Perda, maka kabupaten/kota dimaksud dapat mengelola PBB-P2 mulai tahun tersebut.



Apa tujuan dari pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak daerah sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)?
Untuk meningkatkan local taxing power pada kabupaten/kota, seperti:
  1. Memperluas objek pajak daerah dan retribusi daerah
  2. Menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah (termasuk pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB menjadi Pajak Daerah)
  3. Memberikan diskresi penetapan tarif pajak kepada daerah
  4. Menyerahkan fungsi pajak sebagai instrumen penganggaran dan pengaturan pada daerah
Terkait PBB-P2, kewenangan apa saja yang akan dialihkan oleh pemerintah pusat kepada kabupaten/kota?
Pemerintah pusat akan mengalihkan semua kewenangan terkait pengelolaan PBB-P2 kepada kabupaten/kota. Kewenangan tersebut antara lain: proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan.
Apakah sama antara subjek pajak PBB-P2 saat dikelola oleh pemerintah pusat (Ditjen Pajak) dan saat dikelola oleh kabupaten/kota?
Subjek pajaknya sama, yaitu Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (Pasal 4 Ayat 1 UU PBB sama dengan Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU PDRD)
Untuk objek pajak PBB-P2 sesuai UU PDRD apakah ada perbedaan dengan saat dikelola oleh Pusat?
Objek PBB sesuai:
  • UU PBB : bumi dan/atau bangunan
  • UU PDRD : bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan
Bagaimana dengan tarif PBB-nya?
Saat ini tarif PBB adalah tunggal, yaitu 0,5%. Ketika dikelola oleh pemda, maka tarifnya paling tinggi 0,3% (sesuai dengan UU PDRD)
Selain tarif, perbedaan apa yang akan timbul ketika PBB-P2 dikelola oleh kabupaten/kota?
Saat PBB dikelola oleh pemda:
  1. NJKP (20% dan 40%) tidak dipergunakan/diberlakukan
  2. NJOPTKP ditetapkan paling rendah Rp10 juta, yang saat ini ditetapkan setinggi-tingginya Rp12 juta (Rp24 juta mulai tahun 2012)
Bagaimana formula penghitungan besarnya PBB-P2?
UU PBB : Tarif x NJKP x (NJOP-NJOPTKP)
  • : 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
  • : 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
UU PDRD : Tarif x (NJOP-NJOPTKP)
  • : Maks. 0,3% x (NJOP-NJOPTKP)
Apa keuntungan bagi pemerintah kabupaten/kota dengan pengelolaan PBB-P2?
Penerimaan dari PBB 100% akan masuk ke pemerintah kabupaten/kota. Saat dikelola oleh Pemerintah Pusat (DJP) pemerintah kabupaten/kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8%.
Apakah ada ketentuan yang bisa dijadikan acuan oleh kabupaten/kota dalam mempersiapkan pengelolaan PBB-P2?
Dalam mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2, kabupaten/kota dapat berpedoman pada Undang-Undang PDRD dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
Selain itu Direktur Jenderal Pajak juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah
Apa saja tugas dan tanggung jawab kabupaten/kota dalam rangka persiapan pengalihan PBB-P2?
Pemda harus menyiapkan:
  1. Perda, Perkepda, dan SOP
  2. Sumber Daya Manusia
  3. Struktur organisasi dan tata kerja
  4. Sarana dan prasarana
  5. Pembukaan rekening penerimaan
  6. Kerja sama dengan pihak-pihak terkait (notaris/PPAT, BPN, dll)
Hal-hal apa saja yang bisa diadopsi oleh kabupaten/kota dari Pusat?
Banyak hal yang bisa diadopsi oleh pemda dari DJP, antara lain:
  1. Tarif efektif, sistem administrasi PBB (pendataan, penilaian, penetapan, dll.)
  2. Kebijakan/peraturan dan SOP pelayanan 
  3. Keahlian SDM (melalui pelatihan)
  4. Sistem manajemen informasi objek pajak, dll.
Apa saja yang perlu diperhatikan oleh kabupaten/kota dalam mengelola PBB-P2?
  1. Kebijakan NJOP agar memperhatikan konsistensi, kesinambungan dan keseimbangan antar wilayah
  2. Kebijakan tarif PBB, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat
  3. Menjaga kualitas pelayanan kepada WP
  4. Akurasi data subjek dan objek pajak dalam SPPT tetap terjaga
Peluang apa saja yang dapat diperoleh oleh kabupaten/kota dengan pengalihan PBB-P2 ini?
  1. Penyeimbangan kepentingan budgeter dan reguler karena diskresi kebijakan ada di kabupaten/kota.
  2. Penggalian potensi penerimaan yang lebih optimal karena jaringan birokrasi yang lebih luas
  3. Peningkatan kualitas pelayanan kepada WP
  4. Peningkatan akuntabilitas penggunaan penerimaan PBB
Dalam setiap kegiatan pasti ada tantangan, dalam pengalihan PBB-P2 ini apa saja tantangannya?
Tantangan dalam pengalihan PBB-P2, antara lain:
  1. Kesiapan kabupaten/kota pada masa awal pengalihan yang belum optimal, sehingga dapat berdampak pada penurunan pelayanan, penerimaan, dll.
  2. Kesenjangan (disparitas) kebijakan PBB-P2 antar kabupaten/kota
  3. Hilangnya potensi penerimaan bagi provinsi (16,2%) dan hilangnya potensi penerimaan insentif PBB khususnya bagi kabupaten/kota yang potensi PBB-P2nya rendah
  4. Beban biaya pemungutan PBB-P2 yang cukup besar
Apa yang menjadi tolak ukur keberhasilan pengalihan PBB-P2?
  1. Proses pengalihan berjalan lancar dengan biaya yang minimal
  2. Stabilitas penerimaan PBB-P2 tetap terjaga dengan tingkat deviasi yang dapat diterima
  3. WP tidak merasakan adanya penurunan pelayanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan mengisi kolom komentar ini