Selasa, 08 Juli 2014

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan



Pengertian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak dalam hal :
  1. Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Subyek Pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu :

    1. Objek Pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi;
    2. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan;
    3. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
    4. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
    5. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya;
    6. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan.
  2. Wajib Pajak orang pribadi atau badan dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan sebagainya) atau sebab-sebab lain yang luar biasa (kebakaran, kekeringan, wabah penyakit dan hama tanaman).

Besarnya Pengurangan
  1. Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang untuk kondisi tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 huruf a angka 5 di atas.
  2. Sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dalam nomor 1 huruf a angka 1, 2, 3, 4, dan 6 di atas.
  3. Sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dalam 1 huruf b di atas.
Cara Pengajuan Permohonan
  1. Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  2. Isi surat permohonan menyebutkan prosentase pengurangan yang dimohonkan
  3. Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :

    1. Untuk ketetapan PBB diajukan oleh perseorangan dan untuk PBB yang tercantum dalam SPPT diajukan oleh perseorangan atau kolektif.
    2. Dokumen pendukung untuk permohonan pengurangan PBB oleh WP secara perseorangan :
      • Angka 1 huruf a.1. berupa surat pernyataan dari Wajib Pajak; fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.
      • Angka 1 huruf a.2. berupa surat pernyataan dari Wajib Pajak; fotokopi SPPT tahun sebelumnya; fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.
      • Angka 1 huruf a.3. berupa fotokopi surat keputusan pensiun; fotokopi slip pensiunan atau dokumen sejenis lainnya; fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau; dokumen pendukung lainnya.
      • Angka 1 huruf a.4. berupa surat pernyataan dari Wajib Pajak; fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.
      • Angka 1 huruf a.5. berupa fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.
    3. Untuk WP Badan, melampirkan fotokopi :
      • SPPT/SKP PBB tahun yang dimohonkan;
      • SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya;
      • STTS tahun pajak terakhir atau struk ATM/Counter Teller pembayaran PBB;
      • Laporan keuangan perusahaan;
      • Dokumen pendukung lainnya;
    4. Untuk Objek Pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman, dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat kolektif diajukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan diketahui oleh Camat dengan mencantumkan namanama Wajib Pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan.
  4. Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sejak SPPT/SKP diterima WP atau sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.
  5. Pengurangan secara kolektif diajukan sebelum SPPT diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan.
  6. Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonannya tidak diproses, dan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada WP/Kepala Desa/Lurah, disertai penjelasan seperlunya.

Bentuk Keputusan
Keputusan atas permohonan pengurangan besarnya PBB yang diajukan WP dapat berupa :
  • mengabulkan seluruh permohonan;
  • mengabulkan sebagian atau;
  • menolak.
Sumber: www.pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan mengisi kolom komentar ini