Jumat, 11 Juli 2014

Tarif PPh Atas Komisi Penjualan

PT Cell Indonesia Distributor merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pemasaran dan distribusi handphone dengan merek "Celli" melalui distributor yang meliputi wilayah pemasaran seluruh Indonesia. Dalam bulan September 2011, PT Cell Indonesia Distributor memberikan diskon sebesar Rp. 20 juta kepada PT Bagusphone atas pembelian pada bulan September 2011 sebesar Rp. 200 juta. Dalam diskon dimaksud dicantumkan sebagai pengurang harga penjualan baik pada invoice penjualan maupun Faktur Pajak Keluaran.



Dalam rangka meningkatkan volume penjualan, berdasarkan perjanjian kerjasama antara pihak PT Cell Distributor Indonesia dengan PT Bagusphone, disepakati bahwa PT Cell Indonesia Distributor memberikan komisi penjualan berupa tambahan diskon/rabat kepada PT Bagusphone berdasarkan pencapaian target tertentu yang telah ditetapkan.

Penjualan handphone PT Bagusphone bulan September 2011 telah memasuki target, sehingga pada tanggal 25 Oktober 2011 PT Cell Indonesia Distributor memberikan komisi penjualan berupa tambahan diskon sebesar Rp. 25 juta. Bagaimanakah kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Mengingat komisi penjualan berupa tambahan diskon/rabat tersebut:
  1. diterima oleh Wajib Pajak Badan (PT Bagusphone);
  2. merupakan penghargaan atas pencapaian target penjualan; maka atas pembayaran komisi penjualan tersebut termasuk dalam pengertian penghargaan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Cell Indonesia Distributor.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
=15% x Rp. 25 juta = Rp. 3.750.000,-
Kewajiban PT Cell Indonesia Distributor sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp. 3.750.000,- dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Bagusphone;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 November 2011;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2011 paling lambat tanggal 21 November 2011.
Sumber: www.pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan mengisi kolom komentar ini