Rabu, 17 Desember 2014

Ulasan Singkat Hutang Deviden

Hutang deviden adalah deviden yang dapat dibayar sebagaimana diumumkan oleh dewan komisaris perusahaan tapi pada akhir periode belum dibayar dan dicatat sebagai hutang deviden.



Perseroan Terbatas yang sudah mengumumkan adanya pembagian deviden kepada para pemegang saham sudah harus mengakui adanya hutang pada saat pengumuman.

Contoh: tanggal 30 Desember 2002 diumumkan akan dibagikan deviden sebesar Rp500.000,00 kepada para pemegang saham, maka perusahaan akan menjurnal:

Des 30 Laba ditahan      Rp500.000,00
           Hutang deviden                          Rp500.000,00

(pengumuman pembagian deviden kepada pemegang saham)





Sumber: http://akuntansi-1992.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan mengisi kolom komentar ini