Audit atau pemeriksaan merupakan evaluasi terhadap suatu organisasi,
sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang
kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor.
Menurut Mulyadi :
“Suatu
proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian
ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan,
serta penyampaian haisl-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan”.
Secara
umum pengertian di atas dapat diartikan bahwa audit adalah proses
sistematis yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen
dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan
memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dalam melaksanakan audit faktor-faktor berikut harus diperhatikan:
- Dibutuhkan
informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat
digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut;
- Penetapan entitas ekonomi dan periode waktu yang diaudit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggungjawab auditor;
- Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit;
- Kemampuan
auditor memahami kriteria yang digunakan serta sikap independen dalam
mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang
akan diambilnya.
Pengertian dan jenis-jenis audit
Audit pada umumnya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
- audit laporan keuangan;
- audit kepatuhan;
- dan audit operasional.
1. Audit laporan keuangan (financial statement audit).
Audit
keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas
(perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini)
pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan
laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan umumnya
dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publik sebagai
auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan
publik.
Audit laporan keuangan adalah audit yang
dilakukan oleh auditor eksternal terhadap laporan keuangan kliennya
untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan tersebut disajikan
sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil audit lalu
dibagikan kepada pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham,
dan kantor pelayanan pajak.
2. Audit kepatuhan (compliance audit).
Audit
Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit
telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan
oleh pihak yang berwenang.
Audit ini bertujuan
untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peratuan,
dan undang-undang tertentu. Kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam
audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia
mungkin bersumber dari manajemen dalam bentuk prosedur-prosedur
pengendalian internal. Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit
internal, karena oleh pegawai perusahaan.
3. Audit operasional (operational audit).
Audit
operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi
organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit
operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan
analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu.
Tujuan audit operasional adalah untuk :
- Menilai
kinerja, kinerja dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan,
standar-standar, dan sasaran-sasaran yang ditetapkan oleh manajemen;
- Mengidentifikasikan peluang dan;
-
Memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut.
Pihak-pihak yang mungkin meminta dilakukannya audit operasional adalah
manajemen dan pihak ketiga. Hasil audit operasional diserahkan kepada
pihak yang meminta dilaksanakannya audit tersebut.