Skandal etika di bidang akuntansi memiliki pengertian sebagai skandal
politik dan bisnis yang muncul dengan pengungkapan kelakuan buruk para
eksekutif perusahaan publik. Kejahatan tersebut biasanya melibatkan
metode kompleks untuk menyalahgunakan dana atau menyesatkan,
melebih-lebihkan pendapatan, mengecilkan biaya, melebih-lebihkan nilai
aset perusahaan atau mengurangi pelaporan terhadap besarnya kewajiban,
terkadang mereka juga melakukan kerjasama dengan pejabat di perusahaan
lain atau afiliasinya.
Melihat pengertian diatas, maka tak salah bahwa kasus pembobolan dana
kredit Bank Syariah Mandiri dengan dugaan mark up pada pelaporan
keuangannya menjadi skandal etika di bidang akuntansi.
Pada saat berita ini dilansir memang polisi sudah menemukan tiga
tersangka pembobolan uang BSM lewat kredit fiktif yang salah satunya
adalah Accounting Officer, dikatakan sementara ini yang bisa disampaikan
dugaan pidananya telah terjadi penyimpangan pemberian fasilitas
pembiayaan terhadap 197 nasabah secara fiktif dengan total Rp. 102
miliar, dengan potensi kerugian Rp. 59 miliar.
Tentunya dalam hal ini, pihak-pihak yang terlibat telah menyalahi kode
etik profesi, penggelembungan dana atau mark up juga menyalahi kode etik
profesi sebagai seorang akuntan, menyalahi kredibilitas dan integritas.
Sumber: http://lebailabiel.blogspot.com