Jumat, 04 Juli 2014

Pengajuan dan Penyelesaian Banding Pajak Bumi dan Bangunan

Pengertian
Wajib Pajak (WP) yang masih tidak sependapat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatannya, dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak (PP).



Tata Cara Pengajuan Banding
  1. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memuat alasan yang jelas;
  2. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan atas Keberatan oleh WP;
  3. Permohonan banding harus dilampiri foto kopi Surat Keputusan atas Keberatan.
Bentuk Putusan Banding
Putusan banding dapat berupa :
  • menolak;
  • mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
  • menambah jumlah PBB yang harus dibayar;
  • tidak dapat diterima;
  • membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung, dan/atau;
  • membatalkan.
Imbalan Bunga
Apabila pengajuan permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran (bila ada)dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan dihitung sejak pembayaran dilakukan sampai dengan tanggal diterbitkannya (diucapkan di muka umum) Putusan untuk selama-lamanya 24 bulan.

Lain-lain
Atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Sumber: www.pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan mengisi kolom komentar ini