Hutang deviden adalah deviden yang dapat dibayar sebagaimana
diumumkan oleh dewan komisaris perusahaan tapi pada akhir periode belum
dibayar dan dicatat sebagai hutang deviden.
Perseroan
Terbatas yang sudah mengumumkan adanya pembagian deviden kepada para
pemegang saham sudah harus mengakui adanya hutang pada saat pengumuman.
Contoh:
tanggal 30 Desember 2002 diumumkan akan dibagikan deviden sebesar
Rp500.000,00 kepada para pemegang saham, maka perusahaan akan menjurnal:
Des 30 Laba ditahan Rp500.000,00
Hutang deviden Rp500.000,00
(pengumuman pembagian deviden kepada pemegang saham)
Sumber: http://akuntansi-1992.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan mengisi kolom komentar ini