Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas
suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas
pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat
mengajukan keberatan.
A. Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
B. Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat
WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui :
1. Penyampaian secara langsung, termasuk disampaikan ke Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerja KPP
tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Penyampaian surat keberatan diberikan tanda penerimaan surat;
2. Pos dengan bukti pengiriman surat;
3. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman
surat atau e-Filing melalui ASP (Application Service Provider).
Penyampaian surat keberatan dengan e-Filing melalui ASP, diberikan bukti
penerimaan elektronik. Tanda penerimaan surat, bukti pengiriman surat
dan bukti penerimaan elektronik menjadi bukti penerimaan keberatan.
Surat keberatan harus memenuhi persyaratan :
1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
2. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang
dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan
disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
3. 1 (satu) keberatan harus diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan
pajak jenis pajak, 1 (satu) pemotongan pajak, atau 1 (satu) pemungutan
pajak;
4. WP telah melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah
yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
5. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim
surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan
pajak oleh pihak ketiga kecuali WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu
tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan WP (force
majeur); dan
6. Surat keberatan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat keberatan
ditandatangani oleh bukan WP, surat keberatan tersebut harus dilampiri
dengan surat kuasa khusus.
Dalam hal WP memperbaiki surat keberatan yang telah disampaikan, maka
tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat
keberatan diterima. Untuk keperluan pengajuan keberatan, WP dapat
meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keterangan secara tertulis
hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi, dan
Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan yang diminta
tersebut dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak
surat permintaan WP diterima.
Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut
tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan. Pengajuan keberatan yang
tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga
tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan,
dan hal ini wajib diberitahukan secara tertulis kepada WP.
Penyelesaian Keberatan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling
lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus
memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka
waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak
memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap
diterima dan wajib diterbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan
keberatan WP.
Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.
C. Yang Dapat Dilakukan Dalam Proses Penyelesaian Keberatan
1. Direktorat Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari WP;
2. WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk
melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan
baik atas kehendak WP yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi
permintaan Direktur Jenderal Pajak;
3. Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam
rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang
objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan
keberatan.
Sumber: www.pajak.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan mengisi kolom komentar ini