Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara
teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi
harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga
perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun
laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode
Tahun Pajak tersebut.
Pencatatan yaitu pengumpulan data
yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto
dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak
yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau
yang dikenai pajak yang bersifat final.
A. Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
1. Wajib Pajak (WP) Badan;
2.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam
satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (Empat milyar delapan ratus
juta rupiah).
B. Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
1.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari
Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), dapat
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan
penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal
Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang
bersangkutan;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
C. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
2.
Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka
Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau
dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
4.
Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah
dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
5.
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian
sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
D. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pencatatan
1. Pencatatan harus menggambarkan antara lain :
a. Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh;
b. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
2.
Bagi WP yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat
usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing
jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.
3. Selain
kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, WP orang pribadi harus
menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
E.Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
Tujuannya adalah untuk mempermudah:
1. Pengisian SPT;
2. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
3. Penghitungan PPN dan PPnBM;
4. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
F. Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah
Wajib
Pajak yang diperkenankan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah :
1. Wajib Pajak
dalam rangka Penanaman Modal Asing yaitu Wajib Pajak yang beroperasi
berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan Penanaman Modal
Asing;
2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib
Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah RI
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan
Pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
3. Wajib
Pajak dalam rangka Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas
bumi;
4. Bentuk Usaha Tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau
menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait;
5. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
6.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam
denominasi mata uang Dollar Amerikat Serikat dan telah memperoleh Surat
Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawasa Pasar
Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan pasar modal;
7. Wajib Pajak yang berafiliasi
langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak
(subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan
induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
G. Tata Cara Pengajuan Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah
Penyelenggaraan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang
Dollar Amerika Serikat oleh WP harus terlebih dahulu mendapat izin
tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali WP dalam rangka Kontrak Karya
atau WP dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Izin tertulis dapat diperoleh WP dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, paling lambat 3 (tiga) bulan :
1.
Sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satauan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai;
2. Sejak tanggal pendirian bagi WP baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
Kepala
Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas
permohonan tersebut paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari WP
diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan
Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan maka permohonan WP
tersebut dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri
Keuangan menerbitkan keputusan pemberian izin untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uangan
Dollar Amerika Serikat.
WP dalam rangka Kontrak Karya atau
WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang sejak pendiriannya maupun yang
akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP
terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian (bagi WP
yang sudah menyelenggarakan sejak pendiriannya) atau 3 (tiga) bulan
sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai
(bagi WP yang belum menyelenggarakan sejak pendiriannya).
WP
yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin tersebut wajib
menyampaikan pemberitahuan pembatalan secara tertulis ke KPP dalam hal
Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan
pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh KPP sebelum Tahun Pajak
tersebut dimulai.
Apabila penyelenggaraan pembukuan
tersebut sudah dimulai, maka wajib mengajukan permohonan pembatalan
secara tertulis ke KPP paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku
yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai. Bagi WP Kontrak Karya
atau WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang telah memberitahukan ke KPP
untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, namun WP tersebut akan
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan
satuan mata Rupiah, wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor
Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang
diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata
uang Rupiah tersebut dimulai.
Kepala Kantor Wilayah atas
nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan
penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak permohonan dari WP diterima secara lengkap. Apabila
jangka waktu tersebut telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum
memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima. WP yang
mengajukan permohonan tersebut tidak diperbolehkan lagi
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak izin tersebut dicabut.
H. Tempat Penyimpanan Buku/Catatan/Dokumen
Buku,
catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan
dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang
dikelola secara elektronik atau secara program on-line wajib disimpan
selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau
tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib
Pajak badan. Perubahan Tahun Buku Dan Metode Pembukuan Perubahan
terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat
persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Sumber: www.pajak.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan mengisi kolom komentar ini