Deferred Tax atau Pajak Tangguhan pada dasarnya timbul karena adanya perbedaan temporer atau
beda waktu atas pengakuan penghasilan dan biaya antara praktik akuntansi dengan
ketentuan perpajakan. Misalnya, biaya penyusutan. Meskipun demikian, pada akhir
masa manfaat aktiva total biaya penyusutan akan sama (sehingga disebut beda
waktu).
Pajak Tangguhan terdiri atas:
1. Aktiva Pajak Tangguhan atau
Deferred Tax Assets (DTA) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan
(recoverable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya beda waktu yang
boleh dikurangkan (deductable temporary differences) dan sisa kompensasi
kerugian.
2. Kewajiban Pajak Tangguhan atau
Deferred Tax Liabilities (DTL) adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang
(payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya beda waktu kena pajak
(taxable temporary differences). Deferred Tax Assets timbul jika laba fiskal
lebih besar daripada laba komersial. Sehingga ada PPh yang dibayar sekarang
untuk penghasilan yang akan diakui di masa mendatang.
Contoh penghitungan DTA :
PT A pada tahun 2008 memperoleh laba
(komersial) Rp. 250.000.000,00 sedangkan menurut laba fiskal Rp. 300.000.000,00
Selisih ini terjadi karena beban penyusutan komersial Rp. 100.000.000 sedangkan
menurut penyusutan fiskal hanya Rp. 50.000. 000,00 sehingga terdapat koreksi
fiskal positif Rp. 50.000.000,00.
DTA = Selisih laba X Lapisan tarif
tertinggi (30%) = 30% X Rp. 50.000.000,00 = Rp. 21.000.000,00 Selain itu
Deferred Tax Assets juga timbul karena perusahaan masih mempunyai sisa rugi
fiskal yang dapat digunakan untuk kompensasi.
Deferred Tax Liabilities timbul jika
laba fiskal lebih kecil daripada laba komersial. Sehingga ada PPh yang akan
terutang di masa mendatang untuk penghasilan yang diakui masa kini.
Contoh penghitungan DTL :
PT B pada tahun 2008 memperoleh laba
(komersial) Rp. 200.000.000,00 sedangkan menurut laba fiskal Rp. 175.000.000,00
Selisih ini terjadi karena beban penyusutan komersial Rp. 25.000.000 sedangkan
menurut penyusutan fiskal hanya Rp. 50.000. 000,00 sehingga terdapat koreksi
fiskal negatif Rp. 25.000.000,00.
DTL = Selisih laba X Lapisan tarif
tertinggi (30%) = 30% X Rp. 25.000.000,00 = Rp. 7.500.000,00
Sumber: http://harahaps.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan mengisi kolom komentar ini