Senin, 18 Agustus 2014

Ulasan Tentang Deferred Tax Assets (DTA) dan Deferred Tax Liabilities (DTS)



Deferred Tax atau Pajak Tangguhan pada dasarnya timbul karena adanya perbedaan temporer atau beda waktu atas pengakuan penghasilan dan biaya antara praktik akuntansi dengan ketentuan perpajakan. Misalnya, biaya penyusutan. Meskipun demikian, pada akhir masa manfaat aktiva total biaya penyusutan akan sama (sehingga disebut beda waktu).




Pajak Tangguhan terdiri atas:

1. Aktiva Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Assets (DTA) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya beda waktu yang boleh dikurangkan (deductable temporary differences) dan sisa kompensasi kerugian.

2. Kewajiban Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Liabilities (DTL) adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya beda waktu kena pajak (taxable temporary differences). Deferred Tax Assets timbul jika laba fiskal lebih besar daripada laba komersial. Sehingga ada PPh yang dibayar sekarang untuk penghasilan yang akan diakui di masa mendatang.

Contoh penghitungan DTA :

PT A pada tahun 2008 memperoleh laba (komersial) Rp. 250.000.000,00 sedangkan menurut laba fiskal Rp. 300.000.000,00 Selisih ini terjadi karena beban penyusutan komersial Rp. 100.000.000 sedangkan menurut penyusutan fiskal hanya Rp. 50.000. 000,00 sehingga terdapat koreksi fiskal positif Rp. 50.000.000,00.

DTA = Selisih laba X Lapisan tarif tertinggi (30%) = 30% X Rp. 50.000.000,00 = Rp. 21.000.000,00 Selain itu Deferred Tax Assets juga timbul karena perusahaan masih mempunyai sisa rugi fiskal yang dapat digunakan untuk kompensasi.

Deferred Tax Liabilities timbul jika laba fiskal lebih kecil daripada laba komersial. Sehingga ada PPh yang akan terutang di masa mendatang untuk penghasilan yang diakui masa kini.

Contoh penghitungan DTL :

PT B pada tahun 2008 memperoleh laba (komersial) Rp. 200.000.000,00 sedangkan menurut laba fiskal Rp. 175.000.000,00 Selisih ini terjadi karena beban penyusutan komersial Rp. 25.000.000 sedangkan menurut penyusutan fiskal hanya Rp. 50.000. 000,00 sehingga terdapat koreksi fiskal negatif Rp. 25.000.000,00.

DTL = Selisih laba X Lapisan tarif tertinggi (30%) = 30% X Rp. 25.000.000,00 = Rp. 7.500.000,00





Sumber: http://harahaps.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan mengisi kolom komentar ini