“Catatan atas Laporan Keuangan” sangat penting
sebagai supplement bagi komponen lainnya, sehingga satu set Laporan
Kauangan benar-benar mampu memberi informasi yang sejelas mungkin, tanpa
potensi bias. Bagi perusahaan yang berstatus terbuka (Tbk) dan
menawarkan sahamnya kepada publik, bahkan
Catatan atas Laporan Keuangan adalah bagian tak terpisahkan dari komponen utama Laporan Keuangan.
Hal
itu karena pada dasarnya, tidak semua hal—yang penting untuk diketahui
oleh pengguna—bisa disajikan di atas Laporan Posisi Keuangan, Laporan
Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas.
Misalnya:
- Ada
akun—di dalam Laporan Keuangan—yang aslinya merupakan penggabungan
beberapa akun sejenis. Pengguna laporan keuangan takkan pernah tahu jika
hal itu tak diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
- Adakalanya
perusahaan meminjam uang di bank—untuk mendanai operasionalnya—dan
menggunakan aset sebagai jaminan. Pengguna Laporan Keuangan takkan
pernah tahu kalau aset tersebut ternyata telah dijadikan jaminan bank.
- Dan lain sebagainya.
Lalu, apa saja yang diungkapkan di dalam komponen “Catatan atas Laporan Keuangan”?
Secara garis besar, catatan atas laporan keuangan mengungkapkan:
- Gambaran umum perusahaan,
- Ikhtisar kebijakan akuntansi
- Penjelasan akun-akun laporan keuangan dan informasi lainnya
- Informasi
tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang
diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi yang penting
- Informasi yang diwajibkan dalam PSAK tetapi tidak disajikan dalam Laporan keuangan
- Informasi lain yang tidak disajikan dalam laporan keuangan tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.
Mari kita lihat satu-persatu
Bag. 1. GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
Bagian ini berisi penjelasan tentang hal-hal umum yang penting untuk diungkapkan berkaitan dengan perusahaan, mencakup:
1. Pendirian Perusahaan
– Penjelasan mengenai pendirian perusahaan beserta perubahan terhadap
anggaran dasar, yang antara lain meliputi: riwayat perusahaan, akta
pendirian dan perubahan anggaran dasar terakhir, pengesahan oleh Menteri
Hukum dan HAM atau pengumuman pada Lembaran Berita Negara, tempat
kedudukan perusahaan. Bidang usaha utama perusahaan sesuai dengan
anggaran dasar perusahaan dan kegiatan usaha yang dijalankan. Tanggal
mulai beroperasinya perusahaan secara komersial. Apabila perusahaan
melakukan ekspansi atau penciutan usaha secara signifikan pada periode
laporan yang disajikan, harus disebutkan saat dimulainya operasi
komersial dari ekspansi atau penciutan perusahaan dan kapasitas
produksinya.
2. Penawaran Umum Efek Perusahaan –
Penjelasan penawaran umum efek perusahaan yang meliputi tanggal efektif
penawaran umum perdana, kebijakan/tindakan perusahaan yang dapat
mempengaruhi efek yang diterbitkan (corporate action) sejak penawaran
umum perdana sampai dengan periode
pelaporan terakhir, jenis dan jumlah efek yang ditawarkan pada saat penawaran terakhir, dan tempat pencatatan efek perusahaan.
3. Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris
– Yang harus diungkapkan adalah: (a) Nama anggota direksi dan dewan
komisaris; dan (b) Jumlah karyawan pada akhir periode atau rata-rata
jumlah karyawan selama periode yang bersangkutan.
Bag.2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
Dalam bagian ini harus diungkapkan sebagai berikut:
1. Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan – Yang harus dijelaskan adalah:
- Dasar
pengukuran laporan keuangan, yaitu berdasarkan nilai historis
(historical cost), namun untuk beberapa transaksi atau akun berdasarkan
standar akuntansi yang berlaku, dimungkinkan mengukurnya dengan nilai
kini (current cost), nilai realisasi (realizable value), nilai wajar
(fair value), atau nilai terendah antara biaya dan harga pasar.
- Asumsi dasar dalam penyusunan laporan keuangan, adalah dasar akrual kecuali untuk laporan arus kas.
- Mata
uang pelaporan yang digunakan dan alasannya, apabila mata uang
pelaporan bukan rupiah. Apabila terdapat perubahan mata uang pelaporan,
diungkapkan alasannya, kurs yang digunakan dalam pengukuran kembali atau
penjabaran, dan ikhtisar Laporan Posisi Keuangan dan laporan laba rugi
yang disajikan sebagai perbandingan dalam mata uang sebelumnya.
- Alasan perubahan periode pelaporan.
Contoh pengungkapan:
“Laporan
Keuangan ini telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia, yaitu Standar Akuntansi Keuangan, peraturan
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Pedoman Penyajian Laporan
Keuangan yang ditetapkan oleh Bursa Efek Jakarta (BEJ) bagi perusahaan
yang menawarkan sahamnya kepada masyarakat.
Dasar
pengukuran laporan keuangan ini adalah konsep biaya perolehan
(historical cost), kecuali untuk akun aktiva tetap yang telah dinilai
kembali (revaluasi) pada tahun 20X2, investasi dalam efek tertentu yang
dicatat sebesar nilai wajarnya dan persediaan yang dinyatakan sebesar
nilai yang lebih rendah antara harga perolehan dan nilai realisasi
bersih (the lower cost or net realizable value). Laporan keuangan
disusun dengan metode akrual kecuali laporan arus kas.
Laporan
arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method)
dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan
pendanaan. Mata uang pelaporan yang digunakan dalam penyusunan laporan
keuangan ini adalah rupiah.”
2. Kebijakan Akuntansi Tertentu – merinci kebijakan akuntansi tertentu yang diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi penting, melputi:
- Kas dan Setara Kas – Yang harus dijelaskan adalah unsur-unsur Kas dan Setara Kas.
- Piutang
– Yang harus dijelaskan adalah: (1) Dasar penetapan penyisihan piutang
ragu-ragu yang dapat berupa : (a) Penelaahan terhadap masing-masing
piutang pada akhir periode, atau (b) Dasar estimasi lainnya bila
penelaahan terhadap masing-masing piutang tidak praktis untuk dilakukan.
Dalam hal ini diungkapkan rumusan yang digunakan. (2) Kebijakan
akuntansi mengenai anjak piutang baik without recourse maupun with
recourse.
- Persediaan – Yang harus dijelaskan
adalah: (1) Pengakuan nilai persediaan, yaitu berdasarkan biaya atau
nilai realisasi bersih secara agregat, mana yang lebih rendah, (the
lower of cost or net realizable value). (2) Rumus biaya persediaan.
Rumus yang digunakan apakah biaya masuk pertama keluar pertama (MPKP
atau FIFO), rata-rata tertimbang (weighted average cost method), atau
identifikasi khusus (specific identification). (3) Metode penyisihan
untuk persediaan mati atau hilang dan persediaan yang perputarannya
lambat (slow moving).
- Investasi Efek – Yang
harus dijelaskan adalah: (1) Kelompok investasi dalam bentuk surat
berharga (efek), baik yang berupa efek hutang (debt securities) maupun
efek ekuitas (equity securities), yaitu surat berharga dalam kelompok
diperdagangkan (trading securities), dimiliki hingga jatuh tempo (held
to maturity) dan tersedia untuk dijual (available for sale). (2)
Pengakuan nilai pada investasi dalam bentuk surat berharga, untuk setiap
kelompok surat berharga. (3) Metode akuntansi yang digunakan dalam
pencatatan penyertaan (metode ekuitas atau biaya).
- Investasi selain Efek
– Yang harus dijelaskan adalah: (1) Penentuan nilai tercatat investasi.
(2) Perlakuan perubahan nilai pasar investasi lancar yang dicatat
berdasarkan harga pasar. (3) Perlakuan surplus revaluasi atas penjualan
investasi yang dinilai kembali.
- Aset Tetap –
Yang harus dijelaskan adalah: (1) Dasar pengukuran yang digunakan untuk
menentukan jumlah tercatat bruto Aset tetap. (2) Kriteria Kapitalisasi
biaya perbaikan dan perawatan, penurunan nilai (impairment) dan
penilaian kembali Aset tetap (revaluasi). (3) Metode penyusutan yang
digunakan. (4) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan. (5)
Dasar pengukuran Aset dalam pembangunan. (6) Status kepemilikan Aset
yang dikuasai perusahaan, baik yang sedang dalam proses balik nama
maupun yang masih tas nama pihak lain.
- Sewa Guna Usaha
– Yang harus dijelaskan adalah: (1) Dasar perlakuan transaksi sewa guna
usaha sebagai capital lease. (2) Perlakuan laba (rugi) transaksi
penjualan dan penyewaan kembali (sale and lease back).
- Aset Tidak Berwujud
– Yang harus dijelaskan adalah: (1) Kriteria pengakuan untuk tiap jenis
Aset. (2) Metode amortisasi yang digunakan. (3) Masa manfaat atau tarif
amortisasi yang digunakan. (4) Untuk biaya pengembangan, agar
dijelaskan juga dasar kapitalisasinya.
- Aset Lain-Lain
– Yang harus dijelaskan adalah: (1) Dasar pengelompokan suatu Aset
menjadi Aset lain-lain. (2) Kebijakan akuntansi untuk tiap jenis Aset.
- Penurunan Nilai Aset
– Yang harus dijelaskan: (1) Dasar pengukuran (metode dan asumsi)
penurunan nilai Aset. (2) Perlakuan akuntansi terhadap penurunan nilai
dan pemulihan nilai Aset.
- Restrukturisasi Hutang Bermasalah – Yang harus dijelaskan adalah pengakuan keuntungan neto atas restrukturisasi hutang, jika ada.
- Pengakuan Pendapatan – Yang harus dijelaskan adalah dasar, tarif dan saat pengakuan pendapatan.
- Biaya Pinjaman
– Yang harus dijelaskan adalah kebijakan pembebanan atau kapitalisasi,
unsur-unsur biaya pinjaman, Aset yang memenuhi syarat (qualifying
assets).
- Pajak Penghasilan – Yang harus
dijelaskan adalah metode akuntansi pajak penghasilan yang digunakan
dengan menyebutkan akun-akun yang menimbulkan pajak tangguhan.
- Program Pensiun
– Yang harus dijelaskan adalah: (1) Jenis program pensiun. (2) Dasar
perhitungan dari iuran pensiun, misalnya dengan menggunakan perhitungan
dari jasa aktuaris.
- Laba (Rugi) Per Saham –
Yang harus dijelaskan adalah: (1) Dasar penentuan pembilang yang
digunakan dalam penghitungan laba (rugi) per saham dasar dan dilusian,
atau perhitungan per Sertifikat Penitipan Efek (SPE). (2) Dasar
penentuan penyebut yang digunakan dalam penghitungan laba (rugi) per
saham dasar dan dilusian, atau perhitungan per Sertifikat Penitipan Efek
(SPE). (3) Bila jumlah saham biasa atau efek berpotensi saham biasa
yang beredar bertambah sebagai akibat dari kapitalisasi, penerbitan
saham bonus atau pemecahan saham (stock-split) atau berkurang sebagai
akibat pembalikan pemecahan saham (reversed stock-split) maka
perhitungan laba (rugi) per saham dasar dan dilusian untuk semua periode
yang disajikan harus disesuaikan (retrospektif).
- Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing
– Yang harus dijelaskan adalah: (1) Kurs yang digunakan untuk
membukukan transaksi dalam mata uang asing. (2) Kurs tanggal Laporan
Posisi Keuangan yang digunakan, yaitu kurs beli bank untuk menjabarkan
akun Aset moneter dan kurs jual bank untuk menjabarkan akun liabilitas
moneter. Kurs yang digunakan adalah kurs pada bank di mana perusahaan
melakukan sebagian besar transaksi valuta asing. Sebagai perbandingan
harus diungkapkan juga kurs jual dan beli Bank Indonesia pada tanggal
Laporan Posisi Keuangan. (3) Perlakuan akuntansi selisih kurs yang
timbul dari penjabaran Aset dan liabilitas moneter.
- Instrumen Derivatif
– Yang harus dijelaskan adalah: (1) Perlakuan akuntansi sesuai tujuan
transaksi derivatif. (2) Dasar pengukuran (nilai wajar atau nilai
lainnya). (3) Kriteria pengakuan laba rugi, yaitu selisih nilai wajar
dan nilai tercatat dilaporkan pada laba rugi periode berjalan kecuali
yang memenuhi kriteria pendapatan komprehensif lain.
- Segmen Usaha
– Yang harus dijelaskan adalah: (1) Dasar yang digunakan untuk
mengidentifikasi segmen. (2) Dasar yang digunakan untuk menggolongkan
suatu segmen sebagai segmen primer atau sekunder. (3) Dasar yang
digunakan untuk mengalokasikan pendapatan, beban, dan Aset dalam setiap
segmen.
Bag. 3. PENGUNGKAPAN ATAS AKUN-AKUN LAPORAN KEUANGAN
Bagian
ini menjelaskan hal-hal yang penting untuk diungkapkan pada tiap-tiap
akun, yang dapat mempengaruhi pembaca dalam pengambilan keputusan, yang
disusun dengan memperhatikan urutan penyajian Laporan Posisi Keuangan,
Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas,
serta informasi tambahan.
Pengungkapan akun-akun laporan keuangan dan pengungkapan lainnya sebagai berikut:
1. Kas dan Setara Kas – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Unsur kas dan setara kas dipisahkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga.
- Rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta jenis mata uang .
- Kisaran tingkat bunga dari setara kas selama periode pelaporan.
Contoh pengungkapan Kas dan Setara Kas:
![Contoh Pengungkapan Kas](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_t-wlEXNlpA1SWgHadd86sLgy81oNFf4Nu7sfzlB6-CYyC4y9ruEbQ_20DnyR_-p48Mqj3ZdKiI696_YVC1EU-g53g1eG2z1rvzlXDraD9idPwsKBaR3ZnLqZ9h4fHVUpLpRD3LltPLN2esZ2UsLiL1xtSMjwsyRui74xQ=s0-d)
Dibawah tabel dijelaskan:
“Semua
deposito berjangka merupakan deposito berjangka dalam Rupiah, kecuali
deposito berjangka pada PT Bank EFRG (A.S.$ x.xxx) dan sebagian deposito
berjangka pada PT Bank SHGA (A.S.$ x.xxx) pada tahun 20X2 dan pada PT
Bank GMSA (DM x.xxx) pada tahun 20X1, yang merupakan deposito berjangka
dalam mata uang asing. Deposito berjangka dalam Rupiah memperoleh bunga
per tahun berkisar antara xx% sampai xx% pada tahun 20X2 dan antara xx%
sampai xx% pada tahun 20X1, sedangkan deposito berjangka dalam mata uang
asing memperoleh bunga per tahun berkisar antara xx% sampai xx% pada
tahun 20X2 dan antara xx% sampai xx% pada tahun 20X1.“
2. Investasi Jangka Pendek – Yang harus diungkapkan adalah pemisahan antara jenis investasi sementara deposito dan surat berharga (efek), yaitu:
a. Untuk deposito,
pengungkapan mencakup hal-hal sebagai berikut: (1) Bank tempat dana
ditempatkan yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak yang mempunyai
hubungan istimewa, (2) Kisaran suku bunga deposito selama periode
pelaporan, (3) Jumlah deposito dan jenis mata uang, (4) Hal-hal yang
dapat mepengaruhi kualitas pencairan deposito tersebut.
b. Pengelompokan efek sesuai kategorinya dan dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa:
- Efek yang diperdagangkan (trading securities),
- Efek yang dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity),
- Efek yang tersedia untuk dijual (available for sale),
- Pengungkapan
lain dari masing-masing efek yang meliputi : Nilai wajar agregat
(marked to market), metode dan asumsi yang digunakan dalam menentukan
nilai wajar Efek, keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi dari
pemilikan efek tersedia untuk dijual, biaya perolehan termasuk jumlah
premi dan diskonto yang belum diamortisasi, untuk efek dimiliki hingga
jatuh tempo, peringkat efek hutang berikut nama pemeringkat, jika ada,
dan uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual atau memindahkan
kelompok efek.
Contoh pengungkapan Investasi Jangka Pendek:
3. Wesel tagih – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Pihak penerbit;
- Kisaran tingkat bunga dan jenis mata uang;
- Uraian tentang sifat dan asal terjadinya (dari transaksi usaha atau lainnya);
- Jumlah penyisihan wesel tagih ragu-ragu, jika ada.
4. Piutang Usaha – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Pemisahan antara piutang usaha kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga;
- Jumlah piutang menurut debitur;
- Jumlah piutang menurut mata uang;
- Jumlah piutang menurut umur (aging schedule);
- Jumlah penyisihan piutang ragu-ragu, beban piutang ragu-ragu dan penghapusan piutang;
- Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan;
- Piutang yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan;
- Informasi
piutang yang telah dijual secara with recourse meliputi : (1) jumlah
piutang yang dialihkan, yang meliputi piutang retensi, beban bunga,
jatuh tempo, dan ikatan penting lainnya yang diatur dalam perjanjian.
(2) jaminan yang diberikan, jika ada.
Contoh pengungkapan Piutang Usaha:
![Pengungkapan Piutang](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_u16tKMx7SoX8bOgpOG1eZ-g7UGgILHPu9VPQ0rNucyx5i-aqqav5lov2c463tUrw5XN9GxgPvlAmUrOAjqO_8mF875MoW6TJ0tt2RJ87n89zXB5e-hCZct4Q51UczslXVHwh1bGI06YROMoL1JmSnQwi4ga611TpYbMrbqIeH6vQ=s0-d)
Di bawahnya dijelaskan:
“Perusahaan
membentuk penyisihan piutang ragu-ragu untuk piutang pihak yang
mempunyai hubungan istimewa, yang mengalami kesulitan keuangan akibat
menurunnya kegiatan ekonomi.“
Lalu dibawagnya disajikan juga:
![Pengungkapan Piutang Usaha](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_vCSysASsTEm4PlSHZhfSsgy7HsxUNgBoLKTlCC9KCVVoEzBvu1sceXnS0ul-1hD2pxtFf4vE1_KddP8xUWLvhGu1cHTwXyh8r_ULoNqKi_Fad8HSVn79fkX6tEKEIwQP4fKv5_KZspWP7AN8EOQlQwrnW-cCJ6HRUeNTq_dAXE=s0-d)
Sebagai tambahan perusahaan juga mengungkapkan:
“Manajemen
berkeyakinan bahwa penyisihan piutang ragu-ragu cukup untuk menutup
kemungkinan tidak tertagihnya piutang usaha di kemudian hari. Piutang
usaha dalam mata uang asing berjumlah A.S.$ xxx.xxx dan DM xx.xxx pada
tahun 20X2 dan A.S.$ xxx.xxx dan DM xx.xxx pada tahun 20X1 (lihat
Catatan 54). Piutang pada pihak ketiga sejumlah Rp xxx.xxx pada tahun
20X2 digunakan sebagai agunan pinjaman jangka pendek dari PT Bank Antar
Data (lihat Catatan 20). Piutang usaha sebesar A.S.$ x.xxx yang berasal
dari penjualan ekspor ke Amerika Latin dijual dengan recourse kepada PT
Faktor Indonesia. Besarnya retensi adalah xx% (lihat Catatan 21).
Piutang tersebut akan jatuh tempo pada tanggal 16 Agustus 20X3.
Perusahaan memberikan beban diskonto sebesar Rp xxx.xxx atas penjualan
piutang tersebut.”
5. Piutang Lainnya – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian jenis dan jumlah piutang, termasuk rincian jenis mata uang.
- Jumlah penyisihan piutang ragu-ragu, beban piutang ragu-ragu, dan penghapusan piutang, jika ada.
- Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan.
6. Persediaan – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Total
jumlah tercatat dan nilai tercatat menurut klasifikasi tertentu,
seperti: Persediaan barang jadi, dalam proseshan, dan bahan
baku/pembantu;
- Jumlah penyesuaian atas penurunan nilai persediaan;
- Kondisi dan peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang diturunkan;
- Jumlah penyisihan atau penghapusan persediaan mati atau usang;
- Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan atau penghapusan persediaan yang mati atau usang;
- Nilai tercatat persediaan yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan;
- Nilai persediaan yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup;
- Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah pertanggungan asuransi;
- Nilai tercatat persediaan yang dijadikan jaminan;
- Dalam
situasi depresiasi rupiah luar biasa: jumlah selisih kurs yang
dikapitalisasi, biaya pengganti (replacement cost) dan jumlah yang dapat
diperoleh kembali (recoverable amount);
- Penjelasan mengenai kerugian persediaan yang jumlahnya material atau sifatnya luar biasa, seperti bencana alam;
- Jumlah
biaya pinjaman yang dikapitalisasi dan tingkat kapitalisasi yang
dipergunakan, untuk persediaan yang memenuhi kriteria Aset tertentu
(qualifying asset).
Contoh pengungkapan Persediaan:
![Contoh Pengungkapan Persediaan](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_vkLSjYR8MwDm-tsvFyD6oKu5WcubbBihKAnBoEce5_lAaexSznzPKlH00p7m0eK1jeT5k0XZszdq6nxSPX64nn20TWWAXgSrkya95KWnZtM5RCV81GhnDeOWkuLREsZpH2q5nrcf8S4nAoxMrLGEVrI1YaYXugP8-CKwdG06DjL-Rz=s0-d)
Perusahaan juga mengungkapkan:
“Selain
persedian bahan baku dan pembantu, manajemen tidak melakukan penyisihan
terhadap persediaan usang dan langsung membebankan pada periode
berjalan. Seluruh persediaan telah diasuransikan terhadap risiko
kerugian atas kebakaran dan risiko lainnya. Manajemen berpendapat bahwa
jumlah pertanggungan asuransi sebesar Rp xxx.xxx cukup untuk menutup
kemungkinan kerugian atas risiko kebakaran dan risiko lainnya yang
mungkin dialami Perusahaan. Pada tanggal 31 Desember 20X2, persediaan
senilai Rp xxx.xxx dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman jangka
pendek pada PT Bank Antar Data. (lihat Catatan 20).”
7. Pajak Dibayar di Muka – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Jenis dan jumlah masing-masing pajaknya.
- Uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan statusnya.
8. Biaya Dibayar Dimuka – Yang harus diungkapkan adalah rincian menurut jenis dan jumlah.
9. Aset Lancar Lain - Yang harus diungkapkan adalah rincian menurut jenis dan jumlah.
10. Piutang Hubungan Istimewa – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian jenis, nama pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan jumlah piutang menurut jenis mata uang,
- Alasan
dan dasar pembentukan penyisihan dan/atau penghapusan, transaksi
terjadinya piutang, saat timbulnya piutang, nama debitur, sifat hubungan
dengan debitur dan jumlahnya,
- Jumlah penyisihan piutang ragu-ragu, beban piutang ragu-ragu, dan penghapusan piutang,
- Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan.
Contoh pengungkapan Piutang Hubungan Istimewa:
![Pengungkapan Piutang Istimewa](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_vJm88LFjTN7-zRJe-M9IU4jgGY_U8F6xGN3w3Rp-kyAAyD1w3glP405DSSwYJnTSpHH5MoCa-EwkvWBJgwh2E3SkOiZEay9EjUnXN4YHGfVLFpZw8AZ0W-vLec_4WmPdltYOY3_MLM4p83_BausNExy8pcbea3lRNfagke33pIaYLN0maXaZfSaA=s0-d)
Perusahaan juga mengungkapkan:
“Akun
ini merupakan pinjaman yang diberikan kepada pihak yang mempunyai
hubungan istimewa. Pinjaman yang diberikan dikenakan bunga berkisar
antara xx,xx% sampai xx,xx% per tahun dan belum ditentukan tanggal
pelunasannya. Perusahaan membentuk penyisihan piutang ragu-ragu untuk
piutang hubungan istimewa dengan PT Aero Agribisnis Indonesia tertanggal
xx bulan xx tahun xx sejumlah Rp xxx.xxx, karena perusahaan tersebut
mengalami kesulitan keuangan akibat menurunnya kegiatan ekonomi.
Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan piutang ragu-ragu cukup untuk
menutup kemungkinan tidak tertagihnya piutang tersebut di kemudian hari.”
11. Investasi pada Perusahaan Asosiasi – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Nama perusahaan dan persentase kepemilikan.
- Rekonsiliasi
nilai tercatat penyertaan pada awal dan akhir periode dengan
memperlihatkan bagian laba rugi yang diakui dan dividen yang diperoleh
pada periode berjalan serta penurunan permanen nilai penyertaan.
- Informasi lainnya yang menyangkut kegiatan perusahaan asosiasi, misalnya perusahaan asosiasi menerbitkan saham baru.
12. Investasi Jangka Panjang Lain – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian
menurut jenis investasi sebagai berikut: (1) Efek hutang dimiliki
hingga jatuh tempo (held to maturity); (2) Efek hutang dan efek ekuitas
tersedia untuk dijual (available for sale); (3) Properti ; (4) Investasi
lainnya.
- Pemisahan antara investasi pada pihak ketiga dan pihak
yang mempunyai hubungan istimewa untuk investasi dalam efek hutang dan
efek ekuitas, investasi dalam properti dan investasi lainnya.
- Pengungkapan
investasi dalam efek hutang (dimiliki hingga jatuh tempo dan tersedia
untuk dijual) adalah sebagai berikut: (1) Rincian efek hutang menurut
penerbit, nilai nominal serta jenis mata uang, diskonto atau premium
yang belum diamortisasi, nilai tercatat, tingkat bunga, dan tanggal
jatuh tempo. (2) Efek yang pembayarannya dijamin dengan hipotik
diungkapkan secara terpisah. (3) Persyaratan efek hutang. (4) Nilai
wajar agregat. (5) Metode dan asumsi yang digunakan dalam menentukan
nilai wajar efek. (6) Laba (rugi) yang belum direalisasi dari efek
tersedia untuk dijual (available for sale). (7) Peringkat efek hutang
berikut nama pemeringkat, jika ada
- Untuk efek ekuitas tersedia
untuk dijual harus diungkapkan: (1) Nilai wajar agregat. (2) Metode dan
asumsi yang digunakan dalam menentukan nilai wajar efek. (3) Laba (rugi)
yang belum direalisasi.
- Uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual, mengubah jenis, atau memindahkan kelompok efek.
- Pengungkapan
investasi dalam efek yang menggunakan metode biaya (cost method),
adalah: (1) Nama perusahaan dan persentase yang dimiliki, nilai tercatat
penyertaan. (2) Alasan tidak dapat ditentukannya nilai wajar efek. (3)
Mutasi penyertaan dan penurunan permanen nilai penyertaan.
- Pengungkapan investasi dalam bentuk properti meliputi jenis/uraian, lokasi, biaya perolehannya dan nilai wajarnya.
- Pengungkapan investasi jangka panjang lainnya meliputi jenis dan nilai wajarnya.
- Apabila
investasi jangka panjang dijaminkan, syarat-syarat dan kondisi yang
berdampak signifikan bagi perusahaan harus dinyatakan dan diungkapkan
baik jumlah maupun pihak penerima jaminan.
- Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai atau pemulihan penurunan nilai.
- Rugi
penurunan nilai yang diakui selama periode berjalan dan komponen
Laporan Laba Rugi dimana kerugian tersebut dilaporkan . Pengungkapan
dilakukan untuk setiap jenis investasi.
- Pemulihan kerugian
penurunan nilai yang diakui selama periode berjalan dan komponen Laporan
Laba Rugi dimana kerugian tersebut dilaporkan. Pengungkapan dilakukan
untuk setiap jenis investasi.
13. Aset Tetap
a. Pemilikan langsung – Yang harus diungkapkan adalah:
- Rincian Aset tetap menurut jenisnya, seperti; tanah, tanah dan bangunan, mesin, kendaraan bermotor, peralatan kantor.
- Akumulasi penyusutan masing-masing jenis Aset tetap.
- Jumlah penyusutan pada tahun berjalan, dan alokasi biaya penyusutan pada laporan laba rugi.
- Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan dan pelepasan.
- Nilai Aset tetap yang diasuransikan, nilai pertanggungan dan risiko yang ditutup.
- Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah pertanggungan asuransi.
- Untuk
setiap kejadian luar biasa, harus diungkapkan : (a) Jenis Aset yang
mengalami kerusakan dan penyebab kerusakannya. (b) Nilai buku Aset
tersebut. (c) Jumlah klaim yang disetujui. (d) Kerugian yang timbul dari
nilai pertanggungan yang tidak ditutup oleh asuransi.
- Jika dilakukan penilaian kembali pada periode yang disajikan, harus diungkapkan.
- Pengungkapan menurut jenis Aset tetap yang mengalami perubahan estimasi masa guna dan/atau metode depresiasi.
- Aset tetap yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan.
- Penurunan
nilai Aset tetap: (a) Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan
terjadinya penurunan nilai atau pemulihan penurunan nilai. (b) Rugi
penurunan nilai yang diakui selama periode berjalan dan komponen Laporan
Laba Rugi dimana kerugian tersebut dilaporkan. Pengungkapan dilakukan
untuk setiap jenis Aset tetap. (c) Pemulihan kerugian penurunan nilai
yang diakui selama periode berjalan dan komponen Laporan Laba Rugi
dimana kerugian tersebut dilaporkan. Pengungkapan dilakukan untuk setiap
jenis Aset tetap.
- Pengungkapan nilai buku, hasil penjualan bersih, keuntungan (kerugian) dari Aset tetap yang dijual.
- Status
kepemilikan Aset tetap yang dikuasai perusahaan, baik yang sedang dalam
proses balik nama maupun yang masih atas nama pihak lain.
b. Aset Sewa Guna Usaha – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian
Aset sewa guna usaha berdasarkan nilai tunai seluruh pembayaran sewa
guna usaha selama masa sewa ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus
dibayar pada akhir masa sewa guna usaha. Di samping itu dijelaskan
mengenai akumulasi penyusutan masing-masing kelompok Aset sewa guna
usaha dan jumlah beban penyusutan pada periode berjalan; serta
- Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan dan pengurangan.
c. Aset Kerja Sama Operasi – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian
berdasarkan jenis dan jumlah Aset yang dikelola, biaya perolehan,
akumulasi penyusutan masing-masing kelompok Aset KSO dan jumlah beban
penyusutan pada periode berjalan,
- Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan dan pelepasan.
d. Aset dalam Penyelesaian – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian Aset yang sedang dalam penyelesaian.
- Persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak.
- Estimasi saat penyelesaian proyek.
- Hambatan kelanjutan penyelesaian proyek, jika ada.
- Penjelasan mengenai jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode pelaporan.
14. Aset Tak Berwujud – Yang harus diungkapkan antara lain :
- Masa
manfaat atau tingkat amortisasi yang digunakan. Apabila perusahaan
mengamortisasi Aset tidak berwujud lebih dari 20 tahun maka harus
diungkapkan alasan dan faktor-faktor penting dalam penentuan penentuan
masa manfaat Aset tidak berwujud.
- Metode amortisasi yang digunakan.
- Nilai
tercatat bruto dan akumulasi amortisasi (yang digabungkan dengan
akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode.
- Unsur pada laporan keuangan yang di dalamnya terdapat amortisasi Aset tidak berwujud.
- Rekonsiliasi
nilai tercatat pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan : (1)
Penambahan Aset tidak berwujud yang terjadi, dengan mengungkapkan secara
terpisah penambahan yang berasal dari pengembangan di dalam perusahaan
dan penggabungan usaha. (2) Penghentian dan pelepasan Aset tidak
berwujud. (3) Rugi penurunan nilai, jika ada, yang diakui pada laporan
laba rugi periode berjalan. Rugi penurunan nilai yang dibalik pada
laporan laba rugi periode berjalan, jika ada. (5) Amortisasi yang diakui
selama periode berjalan. (6) Perubahan lainnya dalam nilai tercatat
selama periode berjalan.
- Penjelasan nilai tercatat dan periode
amortisasi yang tersisa dari setiap Aset tidak berwujud yang material
bagi laporan keuangan secara keseluruhan.
- Keberadaan dan nilai
tercatat Aset tidak berwujud yang hak penggunaannya dibatasi dan nilai
tercatat Aset tak berwujud yang ditentukan sebagai jaminan atas hutang.
- Jumlah komitmen untuk memperoleh Aset tidak berwujud.
- Jumlah keseluruhan pengeluaran riset dan pengembangan yang diakui sebagai beban periode berjalan.
15. Aset Lain-lain – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian
akun Aset lain-lain yaitu Aset tetap yang tidak digunakan, biaya
praoperasi, uang muka investasi dan uang muka pembelian Aset tetap.
- Uraian mengenai sifat masing-masing akun.
- Jumlah amortisasi untuk beban ditangguhkan.
- Alasan perubahan klasifikasi Aset yang sebelumnya tidak termasuk dalam Aset lain-lain.
- Setiap
jenis Aset tetap yang sudah tidak dapat digunakan secara aktif dan
dipegang untuk tujuan dijual (scrapped), nilai bukunya, nilai realisasi
bersih.
16. Pinjaman Jangka Pendek – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Pemisahan antara hutang pada pihak ketiga dengan pihak hubungan istimewa.
- Rincian hutang berdasarkan jenis hutang, nama kreditur, jenis mata uang serta nilainya.
- Kisaran tingkat bunga dan saat jatuh tempo.
- Jaminan yang diberikan dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan.
- Persyaratan
lain yang penting, seperti pembatasan pembagian dividen, pembatasan
rasio tertentu, dan atau pembatasan perolehan hutang baru
- Penjelasan mengenai kondisi hutang, misalnya kondisi default.
- Untuk
Liabilitas Anjak Piutang with recourse: (1) Liabilitas anjak piutang.
(2) Retensi. (3) Bunga yang belum diamortisasi. (4) Liabilitas anjak
piutang bersih.
17. Wesel Bayar – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian
jenis, nilai nominal dalam rupiah dan mata uang asing, nilai tercatat
dalam rupiah dan mata asing, tanggal jatuh tempo, dan tingkat bunga.
- Penjelasan tentang jaminan dan persyaratan lain.
- Penjelasan mengenai kondisi wesel bayar, misalnya kondisi default.
18. Hutang Usaha – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Pemisahan antara hutang usaha pada pihak ketiga dan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
- Rincian berdasarkan mata uang dan nilainya.
- Sifat dari transaksi.
- Jaminan yang diberikan oleh perusahaan dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan.
19. Hutang Pajak – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Jenis dan jumlahnya;
- Informasi mengenai ketetapan pajak.
20. Beban Masih Harus Dibayar – Yang harus diungkapkan adalah jenis dan jumlah biaya dari unsur utama beban yang belum jatuh tempo.
21. Pendapatan Diterima Dimuka – Yang harus diungkapkan adalah jenis dan jumlah pendapatan diterima dimuka yang belum diberikan manfaaatnya.
22. Bagian Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun – Yang harus diungkapkan adalah rincian menurut jenis dan jumlahnya.
23. Liabilitas jangka pendek Lainnya – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Jenis dan jumlahnya.
- Untuk liabilitas jangka panjang yang default, harus diungkapkan alasan penyebab default dan langkah-langkah penyelesaian.
- Untuk
liabilitas diestimasi: (1) Rekonsiliasi nilai tercatat pada awal dan
akhir periode yang mencakup penambahan dan pengurangan liabilitas serta
jumlah yang dibebankan pada periode berjalan. (2) Jumlah liabilitas yang
dibatalkan pada periode berjalan. (3) Uraian singkat mengenai
liabilitas diestimasi dan perkiraan saat arus keluar sumber daya yang
terjadi. (4) Diungkapkan asumsi yang mendasari suatu peristiwa jika
terjadi ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar sumber daya
tersebut.
- Untuk beban tangguhan atas perjanjian kepegawaian
seperti jaminan kesehatan masa pensiun: (1) Uraian mengenai jaminan. (2)
Jumlah yang berhak atas jaminan tersebut.
24. Hutang Hubungan Istimewa
– Yang harus diungkapkan adalah rincian jenis dan jumlah termasuk jenis
mata uang serta nama pihak yang memiliki hubungan istimewa.
25. Pinjaman Jangka Panjang – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian hutang berdasarkan nama kreditur, jenis mata uang serta nilainya
- Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang disajikan sebagai liabilitas jangka pendek
- Kisaran tingkat bunga dan saat jatuh tempo
- Penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh, termasuk jumlah dan tujuan perolehannya
- Penjelasan mengenai kondisi hutang (misalnya kondisi default), termasuk status restrukturisasi hutang
- Jaminan yang diberikan dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan.
- Persyaratan
lain yang penting, seperti pembatasan pembagian dividen, pembatasan
rasio tertentu, dan atau pembatasan perolehan hutang baru;
- Pengungkapan
informasi sehubungan dengan liabilitas yang akan jatuh tempo dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Laporan Posisi Keuangan,
tetapi (1) kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu
lebih dari 12 (dua belas) bulan dan (2) perusahaan bermaksud membiayai
kembali liabilitasnya dengan pendanaan jangka panjang dan didukung
dengan perjanjian pembiayaan atau penjadwalan kembali pembayaran yang
resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui; sehingga tetap
diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang, antara lain adalah
Kreditur dan jumlahnya serta ringkasan perjanjian lama dan baru yang
meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh
tempo, dan persyaratan penting.
26. Hutang Sewa Guna Usaha – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian perusahaan sewa guna usaha (lessor), jenis Aset yang disewagunausahakan dan nilainya;
- Jumlah angsuran sewa guna usaha tahunan, paling tidak untuk 2 (dua) tahun berikutnya, bagian bunga dan nilai tunainya.;
- Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang disajikan sebagai liabilitas jangka pendek;
- Jaminan yang diberikan sehubungan dengan sewa guna usaha;
- Ikatan-ikatan
penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa guna lainnya (major
covenants), termasuk jaminan lain yang diberikan.
27. Keuntungan Tangguhan dari Aset Dijual dan Sewagunausaha Kembali – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian keuntungan (kerugian) ditangguhkan berdasarkan jenis Aset;
- Periode amortisasi keuntungan (kerugian);
- Rekonsiliasi
jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan
penambahan dan pengurangan (amortisasi) tahun berjalan.
28. Liabilitas jangka panjang Lainnya – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Jenis dan jumlahnya, tingkat bunga, dan tanggal jatuh tempo;
- Sifat liabilitas jangka panjang;
- Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang disajikan sebagai liabilitas jangka pendek;
- Jaminan yang terkait dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan.
29. Hutang Obligasi – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian
mengenai jenis, nilai nominal serta jenis mata uang, nilai tercatat
dalam rupiah dan mata uang asing, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran
bunga, dan tingkat bunga, serta tempat pencatatan;
- Peringkat (rating) dan nama pemeringkat (rating agency), jika ada.
- Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang disajikan sebagai liabilitas jangka pendek;
- Nama wali amanat dan keterkaitan usaha dengan perusahaan.;
- Jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan hutang pokok obligasi dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan;
- Persyaratan
lain yang penting, seperti pembatasan pembagian dividen, pembatasan
rasio tertentu, dan atau pembatasan perolehan hutang baru;
- Kejadian penting lainnya termasuk kepatuhan perusahaan dalam memenuhi persyaratan-persyaratan dan kondisi hutang.
30. Hutang Subordinasi – Yang harus diungkapkan adalah nama kreditur, dan sifat ikatannya, jenis valuta, jangka waktu, dan kisaran tingkat bunganya.
31. Obligasi Konversi – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian
mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata
uang asing, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, dan tingkat
bunga, serta tempat pencatatan;
- Periode konversi dan persyaratan
konversi, antara lain meliputi rasio konversi, harga pelaksanaan, hak
konversi sebelum jatuh tempo serta persyaratannya, dan penalti;
- Efek
dilusi jika seluruh obligasi dikonversikan, dengan memperhatikan
tingkat konversi atau harga pelaksanaan (exercise price) yang paling
menguntungkan dari sudut pandang pemegang obligasi konversi;
- Jumlah obligasi yang telah dikonversikan;
- Peringkat (rating) dan nama pemeringkat (rating agency), jika ada;
- Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang disajikan sebagai liabilitas jangka pendek;
- Nama wali amanat dan keterkaitan perusahaan dengan wali amanat tersebut;
- Jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan hutang pokok obligasi dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan;
- Kejadian penting lainnya termasuk kepatuhan perusahaan dalam memenuhi persyaratan-persyaratan dan kondisi hutang;
- Dalam
hal perusahaan menerbitkan obligasi konversi tanpa melalui penawaran
umum juga harus diungkapkan tujuan penerbitan dan nama pembeli;
- Persyaratan
lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian dividen,
pembatasan rasio tertentu, dan atau pembatasan perolehan hutang baru.
32. Program Pensiun – Yang harus diungkapkan apabila perusahaan menyelenggarakan program pensiun iuran pasti antara lain:
- Gambaran
umum tentang program pensiun, persentase iuran yang menjadi kontribusi
perusahaan, manfaat, karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun,
pengelolanya dan lain-lain;
- Jumlah beban (iuran) pensiun dan iuran pensiun yang masih harus dibayar;
- Hal-hal
penting lainnya yang berhubungan dengan program pension yang dapat
mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode berjalan dan periode
sebelumnya.
- Yang harus diungkapkan apabila perusahaan
menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti antara lain: (1) Gambaran
umum tentang program pensiun, manfaat, karyawan yang ikut menjadi
peserta program pensiun, dan pengelolanya; (2) Kebijakan pendanaan; (3)
Rincian beban pensiun yang terdiri dari beban jasa kini, amortisasi
beban jasa lalu, amortisasi koreksi dan bunga atas beban pensiun yang
masih harus dibayar, jangka waktu amortisasi beban jasa lalu; (4)
Rekonsiliasi beban pensiun yang masih harus dibayar (dibayar dimuka; (5)
Asumsi dan metode aktuarial yang digunakan aktuaris, nilai wajar Aset
bersih dana pensiun dan selisih lebih (kurang) antara liabilitas
aktuarial dan nilai wajar Aset bersih; (6) Bila dilakukan perubahan
metode aktuarial, alasan perubahan, jumlah penyesuaian perubahan
terhadap laporan keuangan periode berjalan, dan jumlah penyesuaian yang
berhubungan dengan masa sebelum periode penyajian; (7) Tanggal penilaian
aktuaria terakhir, nama aktuaris, dan frekuensi penilaian dilakukan;
(8) Hal-hal penting lain yang berhubungan dengan manfaat pensiun,
termasuk dampak pembubaran, pengurangan peserta yang dapat mempengaruhi
daya banding laporan keuangan.
33. Modal Saham – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Uraian jenis-jenis saham perusahaan;
- Perubahan
yang terjadi pada modal saham, yang menjelaskan: (1) Keputusan yang
berhubungan dengan perubahan modal saham tersebut, misalnya; pengesahan
Menteri Kehakiman, keputusan RUPS; (2) Sumber peningkatan modal saham
antara lain dari kapitalisasi agio saham atau saldo laba, modal
sumbangan dan tambahan modal disetor lainnya, selisih penilaian kembali
Aset tetap, penerbitan saham baru dari Penawaran Umum atau Penawaran
Umum Terbatas dengan atau tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right
issue dan private placement), pelaksanaan waran, konversi obligasi dan
sebagainya; (3) Tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam rangka
ekspansi atau pelunasan hutang.
- Pihak-pihak yang memiliki saham,
yaitu: (1) Nama pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih; (2)
Direktur dan Komisaris yang memiliki saham; (3) Pemegang saham lainnya;
Diungkapkan jumlah saham, persentase kepemilikan, dan jumlah nilai
nominal untuk masing-masing pemegang saham tersebut.
- Dalam hal
hanya sebagian saham perusahaan yang dicatat di bursa efek, agar
disebutkan jumlah saham, untuk saham yang tercatat serta yang tidak
dicatatkan pada bursa efek.
34. Tambahan Modal Disetor – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Agio Saham: diuraikan sumber agio saham selama periode yang disajikan;
- Biaya emisi efek ekuitas: dirinci berdasarkan penerbitan efek ekuitas;
- Modal Sumbangan: dirinci jenis Aset dan jumlah;
- Selisih Kurs atas Modal Disetor: dijelaskan sifat dan asal akun ini;
- Modal
Disetor Lainnya: dijelaskan sifat dan asal akun ini. Untuk waran agar
diungkapkan secara terpisah nilai waran yang belum dan yang tidak
dilaksanakan.
35. Selisih Kurs karena Penjabaran Laporan Keuangan – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Beda nilai tukar bersih yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas sebagai suatu unsur yang terpisah;
- Rekonsiliasi beda nilai tukar tersebut pada awal dan akhir periode;
- Alasan
untuk menggunakan mata uang yang berbeda jika mata uang pelaporan
berbeda dengan mata uang negara tempat perusahaan berdomisili.
- Alasan untuk setiap perubahan dalam mata uang pelaporan;
- Jika
terdapat suatu perubahan dalam klasifikasi suatu kegiatan usaha luar
negeri yang signifikan, perusahaan harus mengungkapkan: (1) sifat
perubahan dalam klasifikasi; (2) alasan perubahan; (3) dampak perubahan
atas klasifikasi modal pemegang saham; dan (4) dampak pada laba atau
kerugian bersih untuk setiap periode sebelumnya jika perubahan
klasifikasi terjadi pada periode sebelumnya yang paling awal.
36. Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Perusahaan Asosiasi – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Transaksi yang menimbulkan selisih transaksi perubahan ekuitas perusahaan asosiasi;
- Jumlah selisih transaksi perubahan ekuitas yang menjadi bagian perusahaan setelah memperhitungkan dampak pajaknya;
- Jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi.
37. Selisih Penilaian Kembali Aset Tetap – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Dasar yang digunakan untuk menilai kembali Aset tetap;
- Tanggal efektif penilaian kembali Aset tetap;
- Nama penilai independen;
- Hakekat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti;
- Jumlah tercatat setiap jenis Aset tetap;
- Surplus penilaian kembali Aset tetap.
38. Saldo Laba – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Penjatahan
(apropriasi) dan pemisahan saldo laba, menjelaskan jenis penjatahan dan
pemisahan, tujuan penjatahan dan pemisahan saldo laba, seta jumlahnya.
Perubahan akun-akun penjatahan atau pemisahan saldo laba, harus pula
diungkapkan;
- Peraturan, perikatan, batasan dan jumlah batasan di
sekitar saldo laba, misalnya selama perjanjian kredit berlangsung,
perusahaan tidak diizinkan membagi saldo laba tanpa seizin kreditur;
- Perubahan saldo laba karena penggabungan usaha dengan metode penyatuan kepentingan (pooling of interests);
- Koreksi
masa lalu, baik bruto maupun neto setelah pajak, dengan penjelasan
bentuk kesalahan laporan keuangan terdahulu, dampak koreksi terhadap
laba usaha, laba bersih, dan nila saham per lembar;
- Tunggakan dividen, baik jumlah maupun per lembar saham;
- Dividen
saham dan pecah-saham (stock-split), jumlah yang dikapitalisasi dan
saji ulang laba per saham (EPS) agar laporan keuangan berdaya banding;
- Perubahan
saldo laba pada periode yang bersangkutan dan persetujuan RUPS yang
terkait, misalnya jumlah dividen yang dibayarkan, saldo laba yang
ditentukan penggunaannya, dan lain-lain.
39. Saham Diperoleh Kembali – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Tanggal RUPS yang menyetujui perolehan kembali saham;
- Jumlah saham yang disetujui untuk diperoleh kembali;
- Tanggal, jumlah dan harga realisasi saham diperoleh kembali;
- Metode pencatatan saham diperoleh kembali.
40. Waran – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Jenis waran (waran pisah, waran lekat dan waran bebas);
- Dasar penentuan nilai wajar waran;
- Nilai waran yang belum dilaksanakan dan nilai waran yang tidak dilaksanakan (kadaluarsa);
- Jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya (dillution effect);
- Ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.
41. Kompensasi Berbasis Saham – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Penjelasan
mengenai program kompensasi, termasuk persyaratan umum program
kompensasi seperti: (1) Persyaratan pemberian hak kompensasi. (2)
Periode maksimum opsi. (3) Jumlah saham yang ditetapkan untuk opsi atau
instrumen ekuitas lainnya
- Jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi dan instrumen ekuitas selain opsi seperti saham tanpa hak;
- Rata-rata
tertimbang nilai wajar opsi dan instrumen ekuitas selain opsi pada
tanggal pemberian kompensasi yang diberikan dalam suatu periode;
- Penjelasan mengenai metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam suatu periode untuk mengestimasi nilai wajar opsi;
- Perubahan persyaratan signifikan dari program kompensasi yang sedang berjalan;
- Rentang harga eksekusi, rata-rata tertimbang harga eksekusi, dan rata-rata tertimbang sisa periode opsi;
- Jumlah beban kompensasi yang diakui untuk program kompensasi berbasis saham untuk periode berjalan;
- Dampak dilusi (dillution effect) terhadap opsi yang beredar.
42. Pendapatan Usaha – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian jumlah pendapatan dari kelompok produk/jasa utama;
- Penjualan bersih kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga;
- Nama pihak pelanggan dan nilai penjualan yang melebihi 10% terhadap pendapatan;
- Pendapatan yang ditunda (ditangguhkan) pengakuannya.
43. Beban Pokok Penjualan – Pengungkapan dirinci sebagai berikut:
- Beban
Pokok Produksi yang dirinci: (1) beban bahan baku (2) beban tenaga
kerja (3) beban overhead (4) Ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir
barang jadi
- Nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 10% dari pendapatan.
44. Beban Usaha – Yang harus diungkapkan antara lain, rincian beban dengan menggunakan klasifikasi berdasarkan pada fungsi beban:
- Beban Penjualan.
- Beban Umum dan Administrasi yang setidak-tidaknya merinci: (1) Beban gaji dan tunjangan, (2) Beban penyusutan dan amortisasi.
45. Pendapatan (Beban) Lainnya – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Jenis dan jumlahnya
- Rincian
beban keuangan sebagai berikut: (1) Bunga; (2) Selisih kurs bersih atas
penanaman dan pinjaman dalam valuta asing (sepanjang selisih kurs
bersih tersebut merupakan penyesuaian terhadap biaya bunga); (3)
Keuntungan (kerugian) dari transaksi derivatif yang bertujuan untuk
lindung nilai; (4) Amortisasi biaya perolehan pinjaman, seperti biaya
konsultan, ahli hukum, biaya provisi, commitment fees dan sebagainya;
(5) Dikurangi beban keuangan yang dikapitalisasi; (6) Jumlah beban
keuangan yang dibebankan pada periode berjalan; (7) Ditambah (dikurangi)
kerugian (keuntungan) transaksi derivatif yang tidak bertujuan untuk
lindung nilai (hedging); (8) Jumlah beban keuangan dan rugi transaksi
derivatif yang dibebankan pada periode yang sedang berjalan; (9) Jika
terjadi devaluasi atau apresiasi, maka disajikan rincian perhitungan
keuntungan atau kerugian selisih kurs, demikian juga kebijakan
pembebanan yang dilakukan; (10) Akun-akun lain yang sifat, jumlah atau
kejadiannya akan menjelaskan transaksi signifikan yang dilakukan
perusahaan, misalnya: keuntungan/kerugian dari penjualan Aset tetap,
keuntungan klaim asuransi dan sebagainya.
- Untuk laba/rugi
penjualan surat berharga, yang harus diungkapkan adalah: Rincian untuk
setiap jenis klasifikasi investasi efek hutang dan ekuitas: (1) Kelompok
efek yang tersedia untuk dijual dirinci mengenai penerimaan dari
penjualan efek, laba atau rugi yang direalisasikan, rugi akibat
penurunan permanen nilai efek; (2) Kelompok efek yang dimiliki untuk
tujuan diperdagangkan yaitu laba atau rugi pemilikan efek yang telah
maupun belum direalisasikan; dan (3) Kelompok efek yang dimiliki hingga
jatuh tempo yang merinci laba atau rugi penjualan efek dan rugi akibat
penurunan permanen nilai efek.
46. Pajak Penghasilan – Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain:
- Unsur-unsur beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan;
- Rekonsiliasi
antara beban (penghasilan) pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi
dengan tarif yang berlaku dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif
pajak yang berlaku;
- Rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban
pajak kini, dengan cara sebagai berikut : (1) Laba (rugi) sebelum pajak
menurut akuntansi; (2) Ditambah/dikurangi beda tetap (dirinci); (3) Laba
kena pajak (rugi fiskal) menurut akuntansi; (4) Ditambah/dikurangi beda
temporer (dirinci); (5) Laba Kena Pajak / rugi fiskal (sesuai SPT); (6)
Perhitungan beban / hutang pajak kini dengan menerapkan tarif pajak
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku.
- Pernyataan bahwa Laba Kena Pajak (LKP) hasil rekonsiliasi telah sesuai dengan SPT;
- Untuk
setiap kelompok perbedaan temporer dan setiap kelompok rugi yang dapat
dikompensasi ke tahun berikut: (1) Rincian Aset dan liabilitas pajak
tangguhan yang disajikan pada Laporan Posisi Keuangan untuk setiap
periode penyajian; (2) Jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang
diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tidak terlihat
dari jumlah Aset atau liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada
Laporan Posisi Keuangan.
- Jumlah (dan batas waktu penggunaan,
jika ada, perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa rugi yang
dapat dikompensasi ke periode berikut, serta jumlah yang tidak diakui
sebagai Aset pajak tangguhan;
- Jumlah Aset pajak tangguhan dan
sifat bukti yang mendukung pengakuannya, jika : (1) Penggunaan Aset
pajak tangguhan tergantung pada apakah laba fiscal yang dapat dihasilkan
pada periode mendatang melibihi laba dari realisasi perbedaan temporer
kena pajak yang telah ada; dan (2) Perusahaan telah menderita kerugian
pada periode berjalan atau periode sebelumnya.
- Pernyataan manajemen bahwa Aset pajak tangguhan dapat terpulihkan;
- Beban
pajak yang berasal dari: (1) Keuntungan (kerugian) atas penghentian
operasi, dan (2) Laba (rugi) dari aktivitas normal operasi yang tidak
dilanjutkan untuk periode pelaporan, bersama dengan jumlah periode
akuntansi sebelumnya yang disajikan pada laporan keuangan. Rincian rugi
fiscal per tahun yang dapat dikompensasikan ke periode berikutnya sesuai
SPT atau SKP terakhir.
- Beban (penghasilan) pajak yang berasal dari akun-akun luar biasa yang diakui pada periode berjalan;
- Penjelasan
mengenai tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak
yang berlaku pada periode sebelumnya (apabila terjadi perubahan tarif
pajak sesuai peraturan yang berlaku);
- Jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
47. Akun Luar Biasa
– Yang harus diungkapkan adalah jenis dan jumlah dari setiap unsur akun
luar biasa, nilai pajak penghasilan yang terkait, dan nilai bersihnya.
48. Laba (Rugi) Per Saham – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Jumlah
laba (rugi) yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan laba
(rugi) per saham dasar dan dilusian dan rekonsiliasi angka-angka
tersebut ke laba bersih;
- Jumlah rata-rata tertimbang saham biasa
yang digunakan sebagai penyebut dalam penghitungan laba (rugi) per
saham dasar, dilusian, dan perhitungan per Sertifikat Penitipan Efek
(SPE), serta rekonsiliasi antara jumlah penyebut dalam penghitungan laba
(rugi) per saham dasar dan dilusian.
49. Transaksi Hubungan Istimewa – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian jumlah dan proporsi (persentase) saldo Aset, liabilitas, penjualan atau pendapatan dan beban;
- Apabila
jumlah dari setiap jenis transaksi atau saldo untuk masing-masing
kategori tersebut dengan pihak tertentu melebihi Rp1.000.000.000
(satumiliar rupiah), maka jumlah tersebut harus disajikan secara
terpisah dan nama serta hubungan pihak tersebut harus wajib diungkapkan;
- Sifat hubungan, jenis, dan unsur transaksi hubungan istimewa;
- Penjelasan
transaksi yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha utama
(nonoperasi) dan jumlah hutang/piutang sehubungan dengan transaksi
tersebut;
- Kebijakan harga dan syarat transaksi serta pernyataan
apakah penerapan kebijakan harga dan syarat tersebut sama dengan
kebijakan harga dan syarat untuk transaksi dengan pihak ketiga.
50. Aset dan Liabilitas dalam Valuta Asing – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian Aset dalam valuta asing dan ekuivalen dalam rupiah;
- Rincian liabilitas dalam valuta asing dan ekuivalen dalam rupiah;
- Posisi neto dari butir a) dan b);
- Rincian kontrak valuta asing berjangka dan ekuivalen dalam rupiah;
- Kebijakan manajemen risiko mata uang asing;
- Alasan untuk tidak melakukan lindung nilai.
51. Kerjasama Operasi – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Hal-hal pokok dalam perjanjian KSO terutama yang berkaitan dengan hak dan liabilitas dari masing-masing partisipan KSO;
- Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian KSO;
- Lokasi Aset KSO dan jangka waktu pengelolaan;
- Perhitungan atau penentuan hak bagi pendapatan/hasil kerjasama operasi;
- Perhitungan (tambahan) beban atau penghasilan kerjasama operasi yang timbul dari pembayaran bagi pendapatan/hasil;
- Ketentuan tentang perubahan perjanjian KSO.
52. Perikatan dan Kontinjensi – Yang harus diungkapkan terkait perikatan antara lain:
- Jenis
dan sifat perikatan yang meliputi, namun tidak terbatas pada: (a)
Perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan manajemen, teknis,
royalti dan lisensi pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian, periode
berlakunya perikatan, dasar penentuan kompensasi dan denda, jumlah beban
atau pendapatan pada periode pelaporan, pembatasan-pembatasan lainnya.
(b) Kontrak/perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di masa yang akan
datang. (c) Pendapat manajemen mengenai kelangsungan perikatan.
- Pemberian
jaminan/garansi, (a) Pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima
jaminan, yang dipisahkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa
dan pihak ketiga untuk pihak yang dijamin; (b) Latar belakang
dikeluarkannya jamina; (c) Periode berlakunya jaminan; (d) Nilai
jaminan.
- Fasilitas kredit yang belum digunakan, contoh fasilitas L/C, Bank Overdraft.
- Lain-lainnya
- Sedangkan
yang diungkapkan terkait kerugian kontinjensi yang tidak diakui melalui
suatu pembebanan dan keuntungan kontinjensi adalah: (1) Jenis dan sifat
kontinjensi; (2) Estimasi mengenai dampak keuangan atau pernyataan
bahwa estimasi semacam itu tidak dapat dibuat; (3) Faktor ketidakpastian
yang dapat mempengaruhi hasil akhir di masa depan, misal: tuntutan atau
gugatan hukum yang masih dalam proses; (4) Perkara/sengketa hokum yang
merinci informasi mengenai pihak-pihak yang terkait, Jumlah yang
diperkarakan (berdasarkan pendapat pihak yang kompeten), latar belakang,
isi dan status perkara, serta pendapat hukum (legal opinion).
- Peraturan
pemerintah yang mengikat perusahaan seperti: masalah lingkungan hidup.
Diungkapkan uraian singkat tentang peraturan dan dampaknya terhadap
perusahaan;
- Kemungkinan liabilitas pajak tambahan (a) Jenis
ketetapan/tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta jumlah pokok dan
denda/bunganya; (b) Sikap perusahaan terhadap ketetapan/tagihan pajak
(keberatan, banding dan sebagainya).
53. Restrukturisasi Hutang Bermasalah – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Penjelasan tentang pokok-pokok perubahan persyaratan dan penyelesaian hutang;
- Jumlah keuntungan atas restrukturisasi hutang dan dampak pajak penghasilan yang terkait;
- Jumlah keuntungan atau kerugian bersih atas pengalihan aset yang diakui selama periode tersebut;
- Jumlah hutang kontinjen yang dimasukkan dalam nilai tercatat hutang yang telah direstrukturisasi.
54. Informasi Segmen Usaha – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Gambaran
aktivitas masing-masing segmen industri dan wilayah geografis yang
dilaporkan. Untuk menentukan apakah suatu segmen harus dilaporkan
tersendiri, digunakan kriteria materialitas 10% dari pendapatan, laba
usaha, atau Aset. Selain itu juga digunakan kriteria 75% dari pendapatan
segmen untuk pengujian apakah diperlukan penambahan pengungkapan bagi
segmen yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria materialitas 10% di atas;
- Untuk
setiap segmen industri atau geografis yang dilaporkan dalam bentuk
primer, meliputi: (1) Pendapatan segmen; (2) Hasil segmen; (3) Jumlah
keseluruhan nilai tercatat Aset segmen; (4) Jumlah keseluruhan
liabilitas segmen; (5) Jumlah biaya keseluruhan untuk memperoleh Aset
segmen yang dapat digunakan selama lebih dari 1 (satu) periode; (6)
Jumlah keseluruhan beban depresiasi dan amortisasi Aset segmen; (7)
Karakteristik dan jumlah unsur pendapatan serta ukuran, karakteristik,
dan kejadian beban segmen yang relevan; (8) Jumlah keseluruhan beban non
kas yang signifikan; (9) Arus kas segmen; (10) Jumlah bagian laba
(rugi) bersih pada perusahaan asosiasi atau investasi lain yang
dilaporkan berdasarkan metode ekuitas; (11) Jumlah agregat investasi
pada perusahaan asosisasi dan patungan.
- Perubahan dalam
penentuan segmen dan perubahan dalam kebijakan akuntansi yang digunakan
dalam pelaporan informasi segmen, yaitu: (1) Penjelasan karakteristik
perubahan; (2) Alasan perubahan; (3) Fakta bahwa informasi komparatif
telah disajikan kembali atau tidak praktis dilakukan; (4) Dampak
keuangan perubahan tersebut.
- Apabila terjadi penghentian atau
penjualan suatu segmen usaha, harus diungkapkan : (1) Penjelasan
mengenai operasi dalam penghentian; (2) Segmen usaha atau geografis yang
di dalamnya operasi dalam penghentian dilaporkan; (3) Tanggal dan
karakteristik peristiwa pengungkapan awal; (4) Tanggal dan periode saat
penghentian tersebut diperkirakan akan selesai, apabila tanggal atau
periode tersebut diketahui atau dapat ditentukan; (5) Nilai tercatat
dari jumlah Aset dan liabilitas yang akan dilepas; (6) Jumlah
pendapatan, beban, dan laba (rugi) sebelum pajak dari aktivitas normal
serta beban pajak penghasilan yang dapat dikaitkan dengan operasi dalam
penghentian; (7) Jumlah arus kas neto yang dapat dikaitkan dengan
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan dari operasi dalam
penghentian.
55. Rekonsiliasi antara Prinsip Akuntansi yang Berlaku di Indonesia dengan di Negara Lain
– Ketentuan ini khusus ditujukan bagi perusahaan yang menyajikan
rekonsiliasi antara prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dengan
di Amerika Serikat untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu. Hal-hal
yang diungkapkan antara lain:
- Ringkasan perbedaan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan di Amerika Serikat.
Perbedaan ini dapat disebabkan oleh antara lain, namun tidak terbatas
pada : (1) Penilaian kembali Aset tetap (2) Biaya emisi saham
ditangguhkan (3) Rugi kurs untuk Aset dalam pembangunan
- Rekonsiliasi laba bersih dan ekuitas berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan di Amerika Serikat;
- Kelompok
utama Laporan Posisi Keuangan dan laporan laba rugi menurut prinsip
yang berlaku umum di Amerika Serikat (US GAAP). Apabila Emiten atau
Perusahaan Publik juga tercatat di bursa negara lain dan harus melakukan
pengungkapan tambahan mengikuti ketentuan pengungkapan untuk laporan
keuangan perusahaan asing yang berlaku di bursa tersebut, maka
pengungkapan tersebut harus disajikan dalam laporan keuangan.
56. Instrumen Derivatif – Bagi entitas yang memiliki atau menerbitkan instrumen derivatif, yang harus diungkapkan antara lain:
- Pengelompokan
instrumen derivatif sesuai dengan tujuannya yaitu untuk lindung nilai
atau tujuan lainnya (non lindung nilai) seperti spekulasi.;
- Untuk
tiap kontrak instrumen derivatif dalam kelompok klasifikasi lindung
nilai dan kelompok non lindung nilai di atas diungkapkan: (1) Hakikat
dan sifat dari transaksi, berupa transaksi berjangka dalam bentuk
valuta, bunga, komoditas atau lain-lain; (2) Pihak lawan transaksi
(counterparties); (3) Tanggal jatuh tempo; (4) Nilai keseluruhan kontrak
dan nilai wajar pada tanggal Laporan Posisi Keuangan; (5) Beban atau
pendapatan pada periode pelaporan; (6) Akun Aset dan atau pasiva yang
dilindung nilai; (7) Persyaratan penting lainnya;
- Hal-hal yang
diperlukan untuk memahami tujuan perusahaan melakukan transaksi
derivatif dan strategi perusahaan untuk mencapai tujuan tersebut;
- Kebijakan
manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung nilai, termasuk
penjelasan mengenai Aset/liabilitas dan jenis transaksi yang dilindungi;
- Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu lindung nilai, disebutkan tujuan dari aktivitas derivatif.
57. Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar – Apabila perusahaan melakukan penyajian kembali laporan keuangan akibat hal- hal berikut, yang harus diungkapkan antara lain:
- Perubahan
Estimasi Akuntansi – Yang harus diungkapkan adalah: (1) Hakikat dan
alasan perubahan estimasi akuntansi; (2) Jumlah perubahan estimasi yang
mempengaruhi periode berjalan; (3) Pengaruh estimasi terhadap periode
mendatang. Jika penghitungan pengaruh terhadap periode mendatang tidak
praktis kenyataan tersebut harus diungkapkan.
- Perubahan
Kebijakan Akuntansi – Yang harus diungkapkan antara lain: (1) Hakikat,
alasan, dan tujuan perubahan kebijakan akuntansi; (2) Jumlah penyesuaian
perubahan kebijakan akuntansi terhadap periode berjalan dan periode
sebelumnya yang disajikan kembali; (3) Jumlah penyesuaian yang
berhubungan dengan masa sebelum periode yang tercakup dalam informasi
komparatif, dan (4) Kenyataan bahwa informasi komparatif telah
dinyatakan kembali atau kenyataan bahwa untuk menyajikan kembali
informasi komparatif dianggap tidak praktis.
- Koreksi Kesalahan
Mendasar – Yang harus diungkapkan antara lain: (1) Hakikat kesalahan
mendasar; (2) Jumlah koreksi untuk setiap periode; (3) Jumlah koreksi
yang berhubungan dengan periode-periode sebelum periode yang tercakup
dalam informasi komparatif; dan (4) Kenyataan bahwa informasi komparatif
telah dinyatakan kembali atau kenyataan bahwa informasi komparatif
tidak praktis untuk dinyatakan kembali. Kondisi tidak praktis dimaksud
antara lain melakukan jurnal ulang transaksi demi transaksi satu persatu
dari awal tahun hingga akhir tahun.
58. Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan Lainnya – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Penjelasan mengenai standar akuntansi keuangan dan peraturan baru yang akan diterapkan dan mempengaruhi aktivitas perusahaan;
- Estimasi dampak penerapan standar akuntansi keuangan dan peraturan baru tersebut.
59. Peristiwa setelah Tanggal Laporan Posisi Keuangan – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Uraian
peristiwa misalnya tanggal terjadinya, sifat peristiwa, jumlah moneter
yang mempengaruhi akun-akun laporan keuangan; Peristiwa-peristiwa
tersebut antara lain mencakup: (1) Penjualan obligasi atau penerbitan
saham baru; (2) Perubahan modal saham atau komposisi pemegang saham
utama; (3) Pelunasan/perolehan baru/restrukturisasi hutang jangka
panjang; (4) Pembelian bisnis; (5) Penjualan investasi jangka panjang
pada perusahaan asosiasi; (6) Pembelian atau pelepasan segmen usaha atau
lini produk; (7) Tuntutan hukum yang menimbulkan liabilitas yang
disebabkan oleh peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Posisi
Keuangan; (8) Bencana yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan
seperti kerugian karena kebakaran, kebanjiran, dan sebagainya; (9)
Kerugian yang diakibatkan oleh kondisi (seperti kebangkrutan pelanggan);
(10) Hasil pemeriksaan/ketetapan pajak-pajak perusahaan oleh fiskus;
(11) Pengungkapan deklarasi dividen setelah tanggal Laporan Posisi
Keuangan, sebelum tanggal penerbitan laporan keuangan; (12)
Lain-lainnya.
- Estimasi mengenai dampak keuangan atau pernyataan bahwa estimasi semacam itu tidak dapat dibuat.
- Dalam
hal terjadi peristiwa yang mempengaruhi penyajian laporan keuangan
secara keseluruhan, misalnya merjer dan akuisisi, pelepasan segmen usaha
atau divestasi anak perusahaan maka harus disajikan informasi keuangan
pro-forma seakan-akan transaksi tersebut terjadi pada tanggal Laporan
Posisi Keuangan terakhir atau pada awal periode laporan keuangan
terakhir yang disajikan.
60. Informasi Penting Lainnya
– Yang harus diungkapkan adalah sifat, jenis, jumlah dan dampak dari
peristiwa atau keadaan yang mempengaruhi kinerja atau kelangsungan hidup
perusahaan.
61. Reklasifikasi – Yang harus
diungkapkan adalah sifat, jumlah dan alasan reklasifikasi untuk setiap
akun dalam tahun buku sebelum tahun buku terakhir yang disajikan dalam
laporan keuangan komparatif.
Kehadiran “Catatan atas Laporan
Keuangan” bagi perusahaan berstatus terbuka bersifat wajib. Sedangkan
bagi perusahaan yang belum berstatus terbuka (private company), tidak
wajib. Pun demikian, alangkah bagusnya jika Catatan Atas Laporan
Keuangan selalu disajikan berasama-sama dengan Laporan Posisi Keuangan,
Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas, di
perusahaan manapun.
Sumber: http://jurnalakuntansikeuangan.com