Akuntansi
forensik adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan kegiatan yang
dilakukan yang berkaitan dengan pencegahan dan pendeteksian penipuan dan
kejahatan kerah putih.
Bolgna
dan Lindquist (2006) mendefinisikan akuntansi forensik sebagai aplikasi
dari keterampilan finansial dan investigatif mentalitas untuk
memecahkan permasalahan dari isu-isu, sesuai dengan konteks aturan dalam
suatu upaya pembuktian. Menurut Grippo dan Ibex (2003 dalam Singleton,
2006) mendefinisikan akuntansi forensik sebagai ilmu pengetahuan yang
berbeda dari audit tradisional tetapi bergabung dengan metode audit dan
prosedurnya untuk mengatasi permasalahan hukum. Sedangkan, menurut
Kumalahadi dari Ikatan Akuntan Indonesia (2009) akuntansi forensik
merupakan perpaduan antara accounting, auditing, dan kemampuan investigasi yang menghasilkan kekhususan yang disebut forensic accounting.
Keunikan dari akuntansi forensik ini sendiri adalah metode ini memiliki
kerangka berpikir yang berbeda dari audit laporan keuangan. Audit
laporan keuangan lebih berprosedur dan kurang efektif dalam mendeteksi
kecurangan sedangkan akuntansi forensik lebih efektif digunakan dalam
mendeteksi kecurangan karena dari prosesnya metode ini terkadang lebih
mengandalkan intuisi dan deduktif.
Menurut
Prof. Dr. Gunadi, Msc, Ak (2009), akuntansi bersifat konstruktif (bukti
akuntansi ditata menjadi laporan) sedangkan auditing bersifat analitis
(menelusuri unsur laporan kembali ke bukti dan mencari tahu ada tidaknya
persuasian). Oleh karena itu, muncul yang dinamakan audit forensik
yaitu mengumpulkan bukti dan barang bukti untuk mendukung penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan atau pembelaan. Harapannya agar bukti dan
barang bukti dapat diterima sebagai alat bukti oleh majelis hakim.
Contoh bukti yang dikumpulkan melalui audit forensik suatu kasus
kejahatan keuangan adalah sebagai berikut:
- Aliran dana dari satu orang/ perusahaan/ lembaga ke orang/ perusahaan/ lembaga yang lain bisa terlihat sebagai transfer bank biasa tanpa unsur niat jahat dan perbuatan melawan hukum.
- Pemberian uang tunai (rupiah atau valas) bisa nampak sebagai transaksi pinjam meminjam biasa atau bantuan.
- Bukti percakapan telepon yang dikumpulkan melalui penyadapan dapat mengukuhkan keyakinan hakim bahwa aliran dana tersebut bukan semata-mata bantuan atau pinjaman kepada teman.
- Keterangan mengenai penghasilan yang belum dilaporkan, dapat menjadi bukti tindak pidana perpajakan maupun korupsi. Auditor forensik melacak dari kekayaan, penghasilan yang dilaporkan pada dua periode berturutan (SPT) dan pengakuan pengeluaran (adanya pembayaran fiskal luar negeri, dsb).
Sumber: http://mynameisanggun-bukuhariananggun.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan mengisi kolom komentar ini