atau transaksi–transaksi di masa lampau untuk memperoleh aktiva atau jasa,
yang pelunasannya baru akan dilakukan di masa yang akan datang, baik
dengan penyerahan uamg tunai, aktiva-aktiva tertentu lainnya, jasa maupun
dengan menciptakan hutang baru.
Hutang dapat menimbulkan kewajiban keuangan ataupun kewajiban
pelaksanaan. Sebagai contoh, kewajiban keuangan misalnya hutang usaha,
hutang pajak, hutang deviden, hutang bunga dan sebagainya, sedangkan
kewajiban pelaksanaan, misalnya sewa yang diterima di muka, beban yang
diterima di muka, uang garansi pembelian dari para pembeli.
Di tinjau dari jangka waktu pelunasan atau alat pelunasannya, hutang
dapat dibagi menjadi dua kelompok:
1. Kelompok hutang jangka pendek (hutang lancar)
Hutang Jangka Pendek (Hutang Lancar), yaitu:
Hutang yang harus dilunasi dalam jangka waktu pendek, paling lama
satu tahun sesudah tanggal neraca, atau harus dilunasi dalam jangka
waktu satu siklus operasi normal perusahaan yang bersangkutan
(tergantung mana yang lebih panjang).
Penyelesaian satu hutang jangka pendek (hutang lancar) biasanya
memerlukan pemakaian harta lancar. Perbandingan antara harta lancar
terhadap hutang jangka pendek (hutang lancar) dikenal sebagai “rasio
lancar” atau “current ratio“. Rasio ini merupakan suatu ukuran yang berguna
bagi para pengusaha untuk menilai kemampuan perusahaan dalam melunasi
hutang-hutang jangka pendek. Perusahaan yang memiliki hutang lancar lebih
besar dari harta lancar berada dalam posisi yang mengkhawatirkan karena
terdapat kemungkinan bahwa utang tersebut tidak akan dapat dilunasi.
Pengertian tersebut menunjukkan bahwa kewajiban atau hutang
memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Ada peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa sebelumnya, yang dapat
menimbulkan adanya utang saat sekarang. - Kewajiban yang ditanggung berupa kewajiban untuk menyerahkan uang,
barang atau jasa. - Nilai kewajiban dinyatakan dalam bentuk kesatuan uang.
- Kewajiban ditentukan oleh kedua pihak (yang berutang dan yang
berpiutang).
- Hutang Dagang
- Hutang Wesel / Promes
- Beban - Beban yang masih harus dibayar
- Hutang Deviden
- Pendapatan Diterima Dimuka
- Bagian Dari Hutang Jangka Panjang yang Jatuh Tempo
Menurut PSAK No.1 suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban
jangka pendek, jika: (a) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu
siklus normal operasi perusahaan; atau (b) jatuh tempo dalam jangka waktu
dua belas bulan dari tanggal neraca. Semua kewajiban di lluar itu harus
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.
Hutang lancar adalah kelompok hutang yang harus dilaporkan paling
atas dalam neraca. Dalam kelompok ini, setiap jenis hutang dicantumkan
secara terpisah dan informasi mengenai jangka waktu utang wesel serta
informasi penting lainnya harus diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan. Cara penyajian yang umum dalam praktik adalah dengan
mencantumkan hutang wesel paling atas kemudian hutang dagang, dan
berikutnya utang lancar lainnya.
Contoh pelaporan sebagai berikut:
PT ABC
Neraca
Per 31 Desember 2003
Neraca
Per 31 Desember 2003
KEWAJIBAN LANCAR
Hutang wesel Rp. 362.000
Hutang dagang Rp.1.498.000
Hutang gaji Rp 733.000
Hutang pajak Rp. 356.000
Bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo Rp. 78.000
Hutang bunga Rp. 190.000
Hutang lain-lain Rp. 65.000
Jumlah Kewajiban Lancar Rp3.482.000
2. Kelompok hutang jangka panjang (hutang tidak lancar).
Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Hutang jangka panjang umumnya timbul apabila perusahaan
membutuhkan tambahan dana. Apabila dana ini akan digunakan untuk
investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan hasil dalam jangka
panjang seperti misalnya untuk pembuatan gedung atau pembelian mesinmesin,
maka dana yang dibutuhkan sebaiknya diperoleh dari hutang jangka
panjang atau modal sendiri.
Ditinjau dari sudut perusahaan yang membutuhkan dana, pinjaman
berupa obligasi memiliki beberapa keuntungan jika dibandingkan dengan
apabila perusahaan mengeluarkan saham. Keuntungan-keuntungan
mengeluarkan obligasi antara lain:
- Pemegang obligasi (pemberi pinjaman) tidak mempunyai hak suara
sehingga tidak akan berpengaruh pada manajemen perusahaan. - Beban yang timbul dari obligasi yang berupa bunga, mungkin lebih rendah
dibandingkan dengan deviden yang harus dibayarkan kepada para
pemegang saham. - Menurut peraturan pajak penghasilan, bunga bisa dikurangkan dari
penghasilan untuk menentukan laba yang akan dikenakan pajak sehingga
bunga bisa memperkecil pajak penghasilan. Di lain pihak, deviden tidak
boleh dikurangkan sebagai beban, karena deviden dipandang sebagai
pembagian keuntungan.
- Hutang Hipotik
- Hutang Obligasi
Sumber: http://akuntansi-1992.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan mengisi kolom komentar ini