Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap
pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak baik di
dalam wilayah Indonesia maupun dari luar daerah Pabean.
Pada
dasarnya semua barang merupakan Barang Kena Pajak, sehingga dikenakan
PPN, kecuali jenis barang yang diatur dalam Undang Undang PPN. Misalnya
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
dari sumbernya, barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
oleh rakyat banyak, makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya dan uang, emas batangan,
dan surat-surat berharga.
Ada juga barang yang merupakan
Barang Kena Pajak tetapi PPNnya dibebaskan, misalnya buku pelajaran
umum dan buku pelajaran agama dan barang-barang tertentunya.
Besarnya
PPN yang harus dibayar adalah 10% dari harga jual. Misalnya harga jual
komputer Rp4.000.000,00, maka PPN-nya adalah 10% x Rp4.000.000,00 =
Rp400.000,00, sehingga total harganya menjadi Rp4.400.00,00. Biasanya,
barang yang dijual terdapat tulisan “harga barang sudah termasuk PPN”.
Siapa saja yang wajib membayar PPN?
Setiap
orang atau badan usaha di Indonesia yang membeli Barang Kena Pajak dan
memanfaatkan Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun
dari luar daerah Pabean, diwajibkan membayar PPN.
Dimana kita sebaiknya membeli barang yang terutang PPN?
Belilah
barang pada pengusaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan telah ditunjuk Kantor Pelayanan Pajak untuk memungut PPN.
Apakah membeli barang bajakan atau selundupan terutang PPN?
Penjual
barang bajakan atau barang selundupan tidak membayar PPN. Dengan
demikian orang pribadi atau badan usaha yang membeli barang bajakan
atau barang selundupan sama dengan menghindari kewajiban membayar PPN
yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang PPN.
Bagaimana kalau kita membeli barang bajakan atau barang selundupan?
Membeli
barang bajakan atau barang selundupan berarti tidak membayar PPN.
Tidak membayar PPN berarti mengurangi jumlah penerimaan negara dan
secara otomatis akan mengurangi anggaran untuk membangun fasilitas umum,
membantu rakyat miskin, membantu murid SD dan SMP Negeri melalui
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan membantu peningkatan
kesejahteraan rakyat serta biaya-biaya lainnya yang manfaatnya dirasakan
seluruh rakyat Indonesia.
Sumber: www.pajak.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan mengisi kolom komentar ini