Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atas Pengusa Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014, maka ada beberapa ketentuan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai berikut:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 diterbitkan untuk mengatur secara khusus pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan atas pengusaha kecil PPN tahun 2014.
- Pencabutan PKP secara jabatan tersebut akan dilakukan oleh KPP terhadap PKP yang:
- mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam tahun 2013 sampai dengan Rp4,8 Miliar; dan
- memilih untuk dicabut status pengukuhan PKP-nya.
- PKP diminta untuk menyampaiakn Surat Pernyataan sebagaimana diatur dalam PER-12/PJ/2014 yang menyatakan memilih tetap sebagai PKP atau memilih untuk dicabut status pengukuhan PKP-nya paling lambat tanggal 31 Mei 2014 ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
- Formulir Surat Pernyataan dapat diunduh di www.pajak.go.id atau diperoleh di KPP tempat PKP dikukuhkan.
Sumber: www.pajak.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan mengisi kolom komentar ini